MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran ruang publik yang dilakukan oleh pengelola Dara Kupi, sebuah kafe yang berlokasi di Jalan Sei Batanghari simpang Jalan Darussalam, Kecamatan Medan Sunggal, Senin (19/5/2025). Tindakan tersebut berupa pembongkaran aspal trotoar yang dibangun secara ilegal oleh pihak pengelola.
Langkah pembongkaran dilaksanakan oleh tim gabungan dari Satpol PP Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), serta perwakilan dari Kecamatan Medan Sunggal dan Kelurahan Babura. Proses penertiban ini juga disaksikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, M. Afri Rizki Lubis.
“Hari ini kita melanjutkan penindakan dengan membongkar aspal di atas trotoar yang dibangun oleh Dara Kupi. Ini sudah melanggar aturan,” kata Albena Boang Manalu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (P2D) Satpol PP Kota Medan.
Albena menegaskan, sebelum pembongkaran dilakukan, pihaknya telah mengirimkan tiga surat peringatan (SP1–SP3) kepada pengelola Dara Kupi. Namun, peringatan tersebut diabaikan sehingga Pemko Medan mengambil langkah tegas berdasarkan Permohonan Pembongkaran dari Dinas SDABMBK.
“Penindakan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2009, yang juga diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2009. Tidak ada alasan untuk tidak menertibkan pelanggaran ini,” tegas Albena.
Komisi IV Apresiasi Langkah Pemko
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, M. Afri Rizki Lubis, yang hadir di lokasi pembongkaran, menyampaikan apresiasi kepada Pemko Medan atas respons cepat dan ketegasan dalam menegakkan aturan.
“Ini langkah yang sangat baik dan patut diapresiasi. Kita harap ini menjadi contoh bagi pelaku usaha lain di Kota Medan,” ujar Rizki.
Ia menegaskan bahwa Pemko Medan terbuka terhadap investasi dan usaha, namun pelaku usaha harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk tidak mengganggu fasilitas umum seperti trotoar, yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.
“Silakan berinvestasi dan berusaha di Medan, tapi jangan ganggu hak publik. Trotoar adalah fasilitas umum, bukan untuk kepentingan pribadi,” tandasnya.