Pemko Medan Peringati Hari Otda Ke-28

Medan7 views

MEDANPemko Medan menggelar upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28 di halaman Kantor Wali Kota Medan, Kamis (25/4/2024). Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman bertindak sebagai inspektur upacara sembari membaca amanat tertulis Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28 mengangkat tema “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Yang Sehat” diharapkan memperkokoh komitmen, tanggung jawab, dan kesadaran seluruh jajaran Pemda akan amanah serta tugas untuk membangun keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di tingkat lokal serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Terlihat upacara diikuti antara lain oleh Asisten Setda Kota Medan, Staf Ahli Wali Kota, Inspektur, Sekretaris DPRD, Kepala Badan/Dinas se-Kota Medan, Kepala Bagian Setda, Camat, dan Lurah se-Kota Medan itu, Aulia menyampaikan perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum yang tepat untuk memaknai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otonomi daerah.

“Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945,” ungkapnya.

Berangkat dari prinsip dasar inilah, lanjut Aulia, otonomi daerah dirancang untuk mencapai 2 (dua) tujuan utama termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi. Dari segi tujuan kesejahteraan, jelasnya, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development) serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan (sustainable).

Dia menambahkan, pembagian urusan pemerintahan menjadi urusan pemerintahan konkuren atau urusan yang dapat dikelola bersama antara Pusat, Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota menuntut Pemerintah Daerah untuk mampu mengartikulasikan kepentingan masyarakat dan mengimplementasikan kepentingan tersebut ke tata kelola pemerintahan yang lebih partisipatif, transparan dan akuntabel serta responsif.

Upacara peringatan Hari Otda ini diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya serta dilanjutkan dengan mengheningkan cipta. Setelah itu pembacaan teks Pancasila diikuti seluruh peserta upacara. Pembacaan Sejarah singkat terbentuknya otda menjadi pamungkas upacara yang berlangsung tertib dan penuh khidmat tersebut.(jns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *