KARO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo akan melakukan penertiban Lahan Penggembalaan Umum di Mbal-Mbal Nodi Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo.
Penertiban dilakukan setelah 176 KK diundang Pemkab untuk menghadiri pembahasan tentang penertiban Lahan Umum ternak sapi Mbal-Mbal Nodi tersebut.
“Jadi penertiban ini kita lakukan setelah diundang masyarakat yang selama ini bercocok tanam sampai menunggu hasil panen di lahan tersebut,” ujar Sekdakab Karo, Drs Kamperas Terkelin Purba MSI dan Kadis Kominfo Frans Leonardo Surbakti SSTP di lantai III Aula Kantor Bupati, Senin (6/3/2023).
Sementara itu, Kadis Pertanian Karo menjelaskan bahwa, Area Penggunaan Lain (APL) seluas 682 ha sesuai peta dari Dinas Kehutanan dan Pertanian. Sehingga, berdasarkan hasil pemetaan tersebut maka dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2021.
Dengan harapan penertiban dilakukan dengan cara Persuasif. Dan dapat diperuntukkan sesuai fungsinya untuk penggembalaan umum serta tidak diperbolehkan lagi mentraktor pribadi, dan jangan diolah menjadi lahan cocok tanam kembali.
Lokasi penggembalaan ternak sapi Mbal-Mbal Nodi Petarum Kecamatan Lau Baleng, yang mana nantinya kawasan Perjalangan ini betul-betul dapat digunakan dan bermanfaat besar bagi masyarakat.
“Kami menghimbau disaat bersosialisasi dihadapan masyarakat, meminta lahan seluas 682 Ha agar dapat diperuntukkan untuk penggembalaan umum dan tidak diperbolehkan traktor pribadi, dan jangan diolah menjadi lahan cocok tanam, “ ucap Kadis Pertanian.
Lebih lanjut dijelaskannya, penertiban nantinya akan melibatkan Satpol-PP, jajaran Kepolisian Polres Tanah Karo, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo, BPN, Dinas Kehutanan Provinsi, Dinas Pertanian, BPBD dan jajaran terkait lainnya.
Diketahui bahwa sebelumnya Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kadis Pertanian, Kasatpol PP, Kadis Kesbangpol, Kadis Perkim, serta Plt. Camat Lau Baleng beserta jajaran, bersama-sama telah meninjau lahan penggembalaan ternak lembu Mbal-mbal Nodi di Desa Mbal-Mbal Petarum, Kecamatan Lau Baleng.
Lahan yang sering disebut Mbal-mbal Nodi ini, memiliki luas 682 hektar, namun sayang sebagian besar lahan disana sempat dialihfungsikan menjadi lahan pertanian, oleh karena itu maksud kegiatan ini guna meninjau langsung dan sosialisasi untuk menerapkan peraturan Bupati Karo Nomor 03 tahun 2021, tentang penyediaan dan pengelolaan kawasan penggembalaan umum.
Dalam Perbup tersebut, semua masyarakat akan memiliki hak yang sama untuk penggembalaan ternak di lahan tersebut, dengan mengikuti peraturan yang ada.
Kunjungan tersebut sebagai bentuk konsistensi Pemkab Karo dalam memantau lahan Mbal-mbal Nodi ke fungsi awal sebagai tempat penggembalaan ternak, agar kedepannya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara maksimal.(Jai)