Pemerintah Tetapkan 87% Lahan Baku Sawah sebagai LP2B, Menteri Nusron: Tidak Boleh Diubah Fungsi

JAKARTA | Jelajahnews – Pemerintah menetapkan 87% dari total lahan baku sawah (LBS) sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Rapat Koordinasi terkait Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Keputusan ini diambil dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan dipimpin oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, pada Selasa (18/3/2025).

Menteri Nusron menegaskan bahwa lahan yang sudah masuk kategori LP2B tidak boleh diubah fungsi untuk kepentingan apa pun selamanya, kecuali jika ada lahan pengganti dengan tingkat produktivitas setara.

“Lahan sawah tadah hujan pun akan ditetapkan sebagai LP2B, karena meskipun tidak produktif untuk padi, tetap bisa dimanfaatkan untuk tanaman lain yang lebih sesuai dengan ketersediaan air,” ujarnya.

Dua Langkah untuk Ketahanan Pangan

Dalam pertemuan ini, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menekankan dua langkah utama untuk menjaga ketersediaan pangan nasional:

1. Membuka sawah baru guna meningkatkan produksi pertanian.

2. Mengoptimalkan sawah yang ada agar lebih produktif dan berkelanjutan.

Selain itu, Zulkifli menyebutkan adanya revisi Perpres Nomor 59 Tahun 2019, yang bertujuan menyesuaikan nomenklatur kementerian serta memperluas cakupan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dari 8 provinsi menjadi 20 provinsi.

Penambahan 12 Provinsi dalam LSD

Sebanyak 12 provinsi baru akan dimasukkan dalam kategori Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), yakni:

Sumatra: Aceh, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau. Kalimantan: Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan. Sulawesi: Sulawesi Selatan.

KPK Pantau Pengendalian Alih Fungsi Lahan

Dalam rapat ini, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Joko Pramono, turut hadir untuk memastikan kebijakan ini berjalan transparan dan tidak disalahgunakan.

Selain itu, hadir pula Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Muh Aris Marfai, serta pejabat tinggi dari Kementerian ATR/BPN dan kementerian terkait.

Keputusan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi lahan pertanian dari alih fungsi yang tidak terkendali, serta menjaga ketahanan pangan nasional dalam jangka panjang. (JN- Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *