P.sidimpuan : Polres Padangsidimpuan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan trauma healing kepada anak pria korban pencabulan Rabu (23/8/2023) Sore lalu.
Kegiatan ini berdasarkan Laporan Polisi No LP/ B / 394 / VIII / 2023 / Spkt/ Polres P.sidimpuan /Polda Sumut, tanggal 20 Agustus 2023, tentang pencabulan terhadap anak.
Trauma Healing ini dilakukan guna memberikan pemulihan kondisi psikologis terhadap anak di bawah umur yang menjadi korban perbuatan bejat RAC (38) alias Panjang.
Dalam kegiatan ini Polres P.sidimpuan bekerjasama dengan dinas terkait memberikan trauma healing dan konseling pada korban cabul terhadap anak.
“Kasus ini selain ditangani secara hukum, Polres P.sidimpuan melalui Unit PPA memberikan trauma healing dan konseling kepada korban yang menjadi korban pencabulan,” ujar Kasat Reskrim Polres P.sidimpuan AKP Maria Marpaung, SE. MM.
Dengan kejadian ini, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya sangat memperhatikan aspek psikologi anak-anak yang menjadi korban, sehingga anak perlu mendapat pendampingan dan perhatian khusus untuk mengembalikan beban mental seperti sedia kala.
“Korban pelecehan seksual ini masih terus kami dampingi. Dilakukan juga proses Trauma Healing agar tidak menimbulkan dampak traumatis bagi para korban dimasa mendatang,” ungkapnya.
Pendampingan psikologis yang dilakukan Polres Padangsidimpuan, diharapkan bisa menghilangkan rasa takut, dan putus asa dari korban.
“Kita harapkan dengan trauma healing dan konseling ini korban dan orangtuanya bisa beraktivitas seperti biasa lagi,” paparnya.
Pelaku yang merupakan Amangboru korban dan masih bertetangga. Aksi bejat itu kemudian terbongkar dan diringkus Warga bersama perangkat Kelurahan, selanjutnya diserahkan ke Polres Padangsidimpuan.
Kegiatan trauma healing bertujuan untuk memulihkan Psikologis korban, agar dapat melupakan kejadian yang dialaminya pasca kejadian. Dengan demikian, psikis anak tidak mengalami trauma atau rasa takut yang berkepanjangan, ” kata Kasat Reskrim.
Kasat menambahkan, bahwa kegiatan trauma healing yang kita lakukan menghibur korban serta memberikan motivasi untuk memulihkan korban pasca kejadian.
“Kami melakukan dialog dan komunikasi dengan korban agar menghilangkan trauma pada anak yang telah menjadi korban perbuatan cabul.
Dengan harapan, dapat mengembalikan rasa percaya diri anak serta menghilangkan rasa takut anak akibat trauma yang telah dialaminya. Kemudian pihaknya juga memberikan bantuan kepada korban dari Bapak Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan,” terangnya.
Terhadap tersangka, lanjut Kasat, pelaku RAC alias Panjang dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (JN-Irul