Pedagang Mie Korban Pembacokan Minta Perlindungan Hukum

MEDAN – Paul JJ Tambunan SH,MH Kuasa Hukum Usop Suripto pedagang Mie korban pembacokan di Jalan Pukat Banting I, Kecamatan Medan Tembung beberapa bulan lalu, mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (31/5/2023).

Kedatangan Paul JJ Tambunan diketahui untuk mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan bagi Usop Suripto yang menjadi korban oleh terdakwa William Charles dan David Nicholas pada perkara Pidana No: 90/Pid.B/2023/PN Mdn.

“Kedatangan kita sore hari ini, untuk mengirim surat perlindungan hukum bagi korban bang,” ucap Paul J J Tambunan SH MH.

Paul JJ menegaskan bahwa selain kedua terdakwa, dalam kasus pembacokan yang sempat membuat geger kota Medan itu, ada satu orang pelaku yang sampai sekarang masih masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan nama Vinson.

“Ada satu pelaku yang masih DPO bang, Ia saat peristiwa itu ada disitu bang, dan menunggu terdakwa David datang kembali kelokasi kejadian untuk membawa William dan membawa senjata. Jika emang dia tidak terlibat, seharusnya dia mencegah kedua terdakwa untuk melakukan pembacokan, atau mengamankan senjatanya, karena David dan William adalah adeknya, bukan membiarkan. Apalagi dari awal memang Vinson dan David yang bertengkar dengan penjaga malam,” ungkapnya.

Karena itu, Paul J J Tambunan SH,MH kembali memohon dan meminta agar Majelis Hakim yang mulia dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.

“Kita juga mengucapkan terimakasih atas tuntutan maksimal yang diberikan oleh jaksa penuntut umum dari Kejari Medan,” pungkasnya sembari mengatakan akan mengirimkan surat Permohonan Perlindungan Hukum ke Pengadilan Tinggi (PN) Medan, untuk melakukan pengawasan.

Sementara dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon, menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan uang restitusi sebesar Rp306 juta dengan subsider 3 bulan penjara.

Dalam pertimbangan Jaksa, terdakwa belum berdamai dengan korban, selama persidangan terdakwa tidak ada menunjukan rasa penyesalan, mengakibatkan cacat fisik, tidak mengakui perbuatan dan berbelit memberikan keterangan, mengakibatkan kerugian sebesar Rp306 juta.

Sedangkan dalam dakwaannya Jaksa mengatakan, para terdakwa tidak senang dinasehati, sehingga korban dan pelaku terlibat adu mulut. Tanpa diduga terdakwa William membacok korban yang merupakan pedagang Mie dengan menggunakan Samurai hingga mengalami luka di bagian kepala, kening, dan tangan. Sementara, David menodong korban pakai Airsoft gun.
(Pasrah S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *