PC F. BKN-K-SBSI Deli Serdang Dukung Keputusan MK Usai Pilkada Serentak 2024

Politik5 views

Deli Serdang – Dewan Pengurus Cabang Federasi Bank Keuangan Niaga Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (PC F. BKN-K-SBSI) Kabupaten Deli Serdang mendukung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap Calon Bupati Deli Serdang terplih peiode 2024-2029.

Hal ini disampaikan, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) F. BKN-K-SBSI Kabupaten Deli Serdang, Jefrry, kepada wartawan, Jumat (17/1/2025) pukul 15.00 Wib, saat menangggapi adanya dugaan adanya aksi anarkis terkait gugatan kepala daerah terpilih 2024-2029.

Dikatakan Jefrry, pihaknya akan menerima semua keputusan Makhamah Konstitusi terkait gugatan terhadap Bupati Deli Serdang terpilih pada Pemilihan Bupati Deli Serdang periode 2024-2029.

“Kita sepakat mendukung apapun keputusan MK,” tegasnya, seraya mendukung kondusifitas di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Ia juga akan berkoordinasi dan penggalangan terhadap Dewan Pengurus Cabang Federasi Bank Keuangan Niaga Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC F. BKN-K-SBSI) Kab. Deli Serdang agar ikut menjaga situasi Harkamtibmas Kota Medan tetap kondusif.

Informasi dihimpun, MK mulai menggelar sidang perdana terhadap 310 (tiga ratus sepuluh) perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) sejak Rabu, tanggal 8 Januari 2025 dan persidangan ini memiliki mekanisme dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang digelar hingga 16 Januari mendatang.

MK diberi waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja untuk menyelesaikan seluruh perkara dan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, Dan Walikota, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 11 Maret 2025.(jns/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *