Paul Mei Anton Minta Satpol PP Tindak Tegas Bangunan Ilegal di Jalan Pabrik Tenun

Politik1 views

MEDAN – Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan untuk segera menindak tegas tiga unit bangunan berlantai tiga yang berdiri di Jalan Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Pasalnya, bangunan tersebut diduga tidak memiliki izin dan melanggar ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) serta roilen.

“Kami minta Satpol PP segera membongkar bangunan tanpa izin yang berdiri di lokasi terlarang tersebut. Tindakan tegas harus dilakukan demi menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memberikan efek jera bagi pelanggar,” tegas Paul kepada wartawan, Rabu (tanggal sesuai konteks publikasi).

Politisi PDI Perjuangan itu mengaku heran bagaimana bangunan tersebut bisa hampir rampung tanpa memiliki izin yang sah. Ia mempertanyakan kinerja pengawasan dari aparat Kelurahan, Kecamatan, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.

“Bagaimana mungkin bangunan tanpa izin bisa berdiri dengan mulus? Di mana peran petugas pengawasan? Apakah ini bentuk pembiaran?” ungkap Paul dengan nada geram.

Menurut Paul, pemilik bangunan diduga mencoba menyelesaikan pembangunan secara diam-diam meski belum mengantongi izin resmi. Oleh karena itu, ia mendorong Satpol PP untuk segera melakukan penyegelan atau pembongkaran.

“Pemilik harus diawasi ketat dan diwajibkan mengurus izin sesuai ketentuan. Kalau ini dibiarkan, PAD kita akan terus bocor. Sudah saatnya ketegasan ditegakkan,” ujarnya.

Paul juga menekankan bahwa penertiban seperti ini tidak hanya menyangkut pelanggaran administratif, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap hukum. Ia mengingatkan bahwa ketentuan terkait perizinan bangunan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang hendak mendirikan bangunan wajib memiliki izin, yaitu PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Kalau tidak ada izin, artinya bangunan itu ilegal,” jelas Paul.

Ia mengimbau seluruh warga Medan agar menaati aturan dan tidak mencoba mengakali prosedur perizinan, karena setiap pelanggaran bukan hanya merugikan negara melalui kebocoran PAD, tapi juga dapat membahayakan keselamatan publik.