Parah! Gunakan Alat Berat Excavator, Diduga Rambah Kawasan Hutan Tapsel

TAPSEL– Mafia kayu tak kenal musim melakukan perambahan kayu demi memperkaya diri meskipun mengorbankan masyarakat yang memukim di sekitar kawasan hutan lindung (Register).

Seperti halnya di musim hujan ini terjadi dugaan pengerusakan dan perambahan hutan di Desa Tolang Jae, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) pada Kamis, 09 November 2023.

Tampak 1 unit Excavator yang digunakan sebagai alat yang diduga merusak lingkungan juga merambah kayu dan truck pengangkut kayu yang berada di kawasan hutan tersebut diduga tidak memiliki/mengantongin izin.

Foto: Alat berat Excavator di lokasi kawasan huta

Salah seorang petani yang tidak menyebutkan namanya terkejut melihat alat berat yang berada di kawasan hutan dan mustahil kegiatan tersebut tidak diketahui oleh aparat dan pemerintah setempat.

“Mustahil aparat dan pemerintah setempat tidak mengetahui kegiatan yang menggunakan alat berat excavator ini,” ujarnya sambil mematik api rokoknya.

Kapolres Turunkan Langsung Penyidik Tipiter Ke Lokasi Yang Diinfokan

Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Imam Zamroni ketika dikonfirmasi melalui pesan aplikasi what’app, mengucapkan terimakasih atas informasi tersebut.

“Terima kasih infonya, kami akan turunkan penyidik tipiter untuk laksanakan lidik ke lokasi,”ketik Kapolres.

Mengenai alat berat excavator dan truck yang diinfokan adanya dugaan pengerusakan dan perambahan hutan di kawasan hutan Desa Tolang Jae Kabupaten Tapsel, pihaknya terlebih dahulu melaksanakan penyelidikan dahulu.

“Kami laksanakan lidik terlebih dahulu untuk memastikan terkait info tersebut,” papar AKBP Imam.

Sementara Kepala Desa Tolang Jae ketika dikonfirmasi lewat pesan aplikasi what’app belum memberikan penjelasan atau memilih bungkam hingga berita ini diterbitkan.

Pengerusakan dan Perambahan Huta Sudah Dilaporkan LiRA Tabagsel

Sebelumnya pihak DPD Lembaga informasi Rakyat Tapanuli Bagian Selatan (LiRA Tabagsel) melaporkan perusakan lingkungan dan perambahan hutan di Desa Tolang, Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Laporan nomor 041/XI/LiRA/2023 perihal Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) LiRA Tabagsel, Mara Halim Harahap, itu ditujukan ke Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni

Dalam laporan itu menyebutkan adanya perusakan lingkungan dan perambahan hutan dengan memakai alat berat dan alat potong kayu. Bahkan menurut keterangan warga, perbuatan melawan hukum ini turut melibatkan oknum kepala desa.

“Kita meminta kepada bapak Kapolres Tapsel agar segera menurunkan anggota melakukan penegakan hukum di kawasan hutan negara tersebut,” katanya. (JN-Irul)