‘Ops Sikat Toba’, Dari 12 Tersangka Ditangkap, 1 Orang Dihadiahi Timah Panas

P.SIDIMPUAN|Jelajahnews.id – Sebanyak 12 orang pelaku kejahatan ditangkap dalam program Polda Sumut yakni Operasi Sikat Toba 2024 diwilayah hukum Polres Padangsidimpuan (Psp) mulai 30 Mei 2024.

Kapolres Psp, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH l, menjelaskan, berdasarkan rencana operasi kepolisian wilayah, Polda Sumut mengadakan Operasi Sikat Toba 2024.

Kemudian, ditindak lanjuti dengan surat perintah Kapolres P.sidimpuan di tanggal 31 Mei dan berjalan operasi mulai tanggal 3 Juni sampai 23 juni kemarin yang estimasi waktunya 21 hari.

“Kami mulai menjalankan Operasi Sikat sejak 3 hingga 23 Juni kemarin lebih kurang 21 hari. Dari 21 hari ini, kami berhasil mengungkap target operasi (TO) pelaku kejahatan sebanyak 3 orang. Dengan TO barang bukti 5 buah. Dan 5 TO tempat,” ungkap Kapolres Psp didampingi Kasat Reskrim Psp, AKP Maria Marpaung dalam konferensi pers, Rabu (26/06/2024) pagi.

Ditambahkan Kasat Reskrim AKP Maria, dari 12 orang tersangka yang ditangkap Polres P.Sidimpuan dalam Operasi Sikat ini, semua kasus berdasarkan laporan dari masyarakat, khususnya pada Pasal 363 dan 362 KUHPidana.

“Untuk TO (target operasi-red) orang ini kami amankan 3 orang inisial, S alias M (39), terang AKP Maria Marpaung kepada awak media yang hadir.

Adapun 9 tersangka yang diamankan dalam operasi ini yang non TO antara lain, MDD (42), IE (36), HHP (20), ASS (20), RP (23), MH (35), AFH (24), JH (38), dan H (30). Untuk barang bukti yang berhasil mereka amankan meliputi, satu unit Laptop, satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio.

Berikut Barang Bukti Yang Diamankan, Kerugian Korban Sekitar 280 Juta

Sementara barang bukti yang diamankan yakni, satu gulungan kabel optik, satu unit Handphone, dan satu unit mesin air, satu unit brankas, satu set spring bed, sebuah lemari baju, sebuah rak piring, sebuah kipas angin, dua unit sepeda motor Honda Beat, dua unit baterai mobil.

“Ada juga sebuah velg mobil Truk, 10 buah tabung gas LPG 3 Kg, dan sebuah karung berisi bahan-bahan sembako. Kasus ini semua tidak sampai disini saja, kita terus melakukan pengembangan,” ucapnya.

Selain itu, pihak Polres kota P.Sidimpuan juga berhasil mengungkap kasus pencurian brankas berisi uang tunai Rp80 juta berikut sejumlah perhiasan berupa berlian, emas, dan mutiara, serta Handphone dengan total kerugian sekitar 280 juta. Yang mana korban bernama Citra Gunawan (45).

“Adapun yang menjadi otak pelakunya, adalah ASR alias Rosul (45) dalam kasus pencurian sepeda motor di sebuah Minimarket di Sadabuan dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Pelaku juga residivis dengan kasus yang sama,” kata Kapolres.

Hendak Lari, Pelaku Terpaksa Dihadiahi Timah Panas (Ditembak)

Disebutkan Kapolres, Korban pencurian sepeda motor itu adalah Junnaida (50). Saat pelaku ingin diamankan tim Walet, personel terpaksa memberi tindakan tegas terukur ke pelaku beralamat di Jalan Sutan Soripada Mulia, Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan P.sidimpuan Utara.

“Tim Walet Reskrim Polres P.Sidimpuan beri hadiah timah panas, sebab pelaku mencoba melarikan diri saat hendak kami amankan,” papar Kapolres.

Untuk barang bukti kasus ini, pihaknya berhasil menyita brankas maupun sepeda motor milik kedua korban yang berbeda tersebut.

Ungkap Kasus Kejahatan, Korban Ucapkan Terimakasih ke Kapolres dan Jajaran

Diacara konferensi pers ini, kata Kapolres, pihaknya mengundang kedua korban untuk menyaksikan langsung serta menyerahkan barang bukti sepeda motor kepada korban.

“Kami akan mengembalikan sepeda motornya kepada korban Ibu Junnaida langsung,” pungkas Kapolres.

Usai kata sambutan Kapolres, salah satu korban Ny. Junnaida mengucapkan rasa terimakasih kepada Kapolres Psp AKBP. Dudung Setyawan beserta jajarannya.

“Saya dan keluarga sangat berterima kasih banyak kepada Kapolres P.Sidimpuan dan jajarannya yang telah mengungkap kasus pencurian sepeda motor saya dan kini dikembalikan ke saya langsung,” ucapnya terharu dengan kerja keras Tim Polres P.Sidimpuan. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *