DELISERDANG – Lahan atau hutan lindung di Desa Rumah Sumbul Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara diduga dikuasai sepihak dan dipagari tembok beton oleh oknum Kepala Desa Batu Layang inisial RS dan kelompoknya pada Kamis (9/9/2021).
Diketahui, sekitar 2 bulan lalu lahan ini mulai dikuasai masyarakat Desa Rumah Sumbul berjumlah 94 orang yang tergabung di Kelompok Tani Sekata. Kelompok Tani Sekata ini sudah memiliki SK (Surat Keputusan) dari Desa setempat.
Kelompok Tani Sekata ini memiliki SK Kepala Desa No 22 tahun 2021 tertanggal 30 Juli 2021. Dan mereka melakukan kegiatan ini karena sebelumnya ada oknum yang melakukan perambahan hutan diseputaran Desanya persis di pinggir jalan Desa arah masuk ke Buluh Awar.
Awalnya, pada tanggal 10 Agustus 2021, Kelompok Tani Sekata ini mulai mengerjakan lahan tersebut untuk di gunakan membangun sebuah Balai Desa atau jambur, sekaligus akan membuka lahan pertanian untuk bercocok tanam.
Sementara, Balai Desa/Jambur belum dibangun dan pembukaan lahan pertanian pun belum terlaksana, tiba-tiba pada Kamis (9/9/2021) datang sejumlah masyarakat dari Desa Batu Layang memasang pagar beton setinggi kurang lebih 1,5 meter.
Kedatangan kelompok masyarakat itu dipimpin oknum Kades Batu layang inisial RS dan langsung masuk kelokasi tanpa aba-aba serta mengklaim bahwa lahan tersebut milik mereka. Lantaran, ketika masyarakat Desa Rumah Sumbul mempertanyakan surat/dokumen kepada pihak Desa Batu Layang tidak dapat menunjukkan.
Sehingga, masyarakat sekitar pun menjadi heran kenapa pihak Desa Batu Layar bisa mengklaim bahwa lahan tersebut adalah miliknya hingga terjadi pemagaran. Dan kelompok masyarakat yang mengklaim itu mayoritas bukan warga Desa Batu Layang, bahkan kata warga, merupakan oknum karyawan dari salah satu perusahaan yang ada di Kecamatan Sibolangit.
Bukan hanya mengklaim atau mengaku-ngaku lahan itu milik kelompok tersebut, namun diduga mereka juga telah menyerobot dan menguasai lahan secara sepihak. Padahal sebelumnya sudah dikerjakan oleh masyarakat Desa Rumah Sumbul.
Dikatakan warga lagi, kelompok yang mengatasnamakan warga Desa Batu layang itu langsung memagar lahan yang sudah ditata oleh Kelompok Tani Sekata yang rencananya akan dijadikan lokasi Balai Desa maupun lahan pertanian bercocok tanam.
Ketua Kelompok Tani Sekata Desa Rumah Sumbul, Ramona Tarigan menyampaikan rasa kecewanya terhadap ulah atas perlakukan oknum Kades Batu Layang dan kelompoknya kepada masyarakat Desa Rumah Sumbul.
“Seolah-olah tidak berlaku lagi hukum di negeri ini sehingga seenaknya saja mereka melakukan penyerangan dan penyerobotan lahan yang telah kami klaim tanpa ada tutur bahasa. Ini semua bisa dibicarakan dengan jalur kekeluargaan,” kata Ramona.
Disebutkan Ramona, lahan seluas 80 hektar yang diusahai tersebut dari dulu terletak di Desa Rumah Sumbul sesuai dengan SK Camat Sibolangit Nomor 661/62 tertanggal 27 Januari 1998 berikut peta wilayahnya.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Rumah Sumbul, Jingkat Gurusinga mengakui bahwa ada oknum Kades Batu Layang dan kelompoknya datang kelokasi lahan untuk memasang pagar tembok beton dan bukan merusak lahan.
“Kalau sebatas merusak, itu belum bisa kita bilang merusak, cuma lahan Kelompok Tani dipagar dan seolah-olah tidak boleh lagi masuk, jadi bukan merusak tapi dipagar pakai tembok beton yang bongkar pasang,” kata Jingkat Gurusinga ketika dihubungi, Jumat (10/9/2021) malam.
Ia menambahkan, Kelompok Tani Sekata sudah bekerja dilahan itu selama kurang lebih 2 bulan. Dan yang memagari adalah dari kampung sebelah Desa Batu Layang yang saat itu juga dihadiri oknum Kadesnya mereka.
Disamping itu, kata Jingkat, bahwa selama ini antara kedua desa tidak ada permasalahan atau perselisihan, bahkan kehidupan masyarakat berjalan harmonis dan akur-akur saja.
Sesuai dengan data diperoleh media ini, lahan tersebut merupakan hutan lindung berdasarkan SKC (Surat Keterangan Camat) nomor 661/62 tertanggal 27 Januari 2098, dan SKC itu ditandatangi oleh Camat Sibolangit yang saat itu dijabat oleh Jupiter K Purba.
Dalam SKC diterangkan, hutan lindung seluas kurang lebih 80 hektar yang berlokasi di Desa Rumah Sumbul merupakan daerah resapan air yang dikelola oleh PDAM Tirtanadi sejak berdirinya perusahaan tersebut. Bahkan, PDAM Tirtanadi sudah beberapa kali melakukan penghijauan diareal hutan lindung tersebut.
(BM/SK)