Oknum JPU Paluta Tuntut Petani Ini Sekencang Formula E, Penasehat Hukum Berpendapat Sumarno Akan Bebas

PALUTA– Sumarno Petani Miskin asal Desa Kosik Putih, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 3 tahun di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, Kamis, (16/03/23).

Dakwaan yang di pasalkan JPU Paluta terhadap Sumarno dengan Pasal 50 ayat 2 huruf a Jo pasal 70 ayat (2) Undang – undang Nomor 41 Tahun 1999,Jo pasal 35,36 UU 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.

Adapun pembacaan surat Tuntutan tersebut di bacakan Oleh Kedua Oknum JPU Kejaksaan Negeri Paluta bernama Dona Martinus SH,MH selaku kasi Pidum Kejari Paluta, beserta Erwin Ade Putra Silaban,SH Pada tanggal 8 Maret 2023 yang lalu.

Menanggapi Hal tersebut M.Sulaiman Harahap,SH menyampaikan Bukan rumusan undang – undang yang menjamin kebaikan pelaksanaan Hukum Acara pidana, tetapi Hukum acara pidana yang jelek pun dapat menjadi baik jika pelaksanaan ditangani oleh aparat penegak Hukum yang baik.

“Kalau begitu yang perlu dan yang paling Utama adalah manusia – manusia aparat penegak Hukum itu sendiri. kecakapannya baik, moral nya baik, mental nya kuat serta dedikasi pengabdiannya penuh dengan rasa tanggung jawab itulah yang akan menjamin kesempurnaan dan kebaikan KUHAP l, bukan semata – mata rumusan KUHAP itu yang menjamin kesempurnaan dan keaktualannya,” ujarnya.

Sulaiman juga mengatakan, oknum JPU Paluta ini benar – benar tidak Cermat dan tidak Update Perubahan atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan menjadi undang – undang yang didakwakan kepada terdakwa telah dinyatakan tidak berlaku lagi dan diganti dengan berlakunya undang – undang nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Pengrusakan Hutan yang telah diundangkan sejak tanggal 6 Agustus 2013.

Subur Siregar SH, selaku ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengoreksi Pasal dakwaan yang menjerat Terdakwa Sumarno dan mencoba memperhatikan Bunyi Pasal 50 ayat 2 UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang berbunyi.

“Setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan,izin usaha pemanfaatan jasa Lingkungan,izin usaha pemanfaatan hasil kayu dan bukan kayu,serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu,dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan Hutan”.

Bisa dilihat kan, lanjut Subur, kepada siapa Subjeknya (orang) yang ditujukan dalam Surat Dakwaan ini, yaitu tentang orang yang diberikan Izin yaitu “PT.SRL (PT.Sumatera Riang Lestari),” dan sekarang kita lanjut pada pasal 50 ayat 2 Huruf a UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan, ini tidak ada memuat pasal yang dimaksud oleh JPU.

“Pasal ini sengaja dibuat untuk mengkriminalisasi bagaimana tidak produk Hukum yang tidak ada diatur dapat menjerat dan mendakwahkan Sumarno, coba lihat pasal 50 ayat 2 huruf a yang dimaksud Oknum JPU tersebut,” ungkap Sulaiman dengan nada yang sedikit Geram memperlihatkan kepada kawanan rekan Media.

Dijelaskan Subur, bunyi pasal 78 ayat 2 UU Kehutanan yang berbunyi : “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, atau huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar rupiah.

“Tentu kalau kita Lihat Dakwaan tersebut sangat kontradiktif,maksud dari pasal 78 ayat 2 ini kepada seseorang yang melanggar pasal 50 ayat (3) Huruf a,huruf b,atau Huruf C, Subur Siregar,SH juga tersenyum dan terbingung – bingung dengan dakwaan tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya Sulaiman advokat muda ini kembali memberikan pendapat tentang UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja “Bahwa Dalam putusan nya, MK menilai pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan Undang-undang.

Selain itu terjadi perubahan penulisan pada beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden serta bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga MK menyatakan bahwa proses pembentukan dari Undang-Undang No.11 Tahun 2020 ialah tidak memenuhi ketentuan UUD 1945 sehingga harus di nyatakan Cacat Formil.

MK memberikan batas waktu bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan tata cara dalam pembentukan UU No.11 Tahun 2020 selama 2 tahun sejak putusan ini diucapkan. Jika dalam waktu 2 tahun tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka MK menyatakan bahwa UU No.11 Tahun 2020 menjadi Inkonstitusional permanen. Artinya, apa undang – undang ini belum mengikat ditengah-tengah keramaian.

M.Sulaiman,SH advokat muda ini menyampaikan pendapat bahwa SK Kemenhut 208/Menhut-II/2007 tersebut dibuat dan ditetapkan tanggal 25 Mei 2007 artinya penunjukkan Kawasan yang diklaim PT.SRL tersebut atau yang terdahulu sudah ada perubahan dikarenakan Kabupaten Padang Lawas Utara belum terbentuk.

Kabupaten ini resmi berdiri sejak diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 38 Tahun 2007, tepatnya pada tanggal 10 Agustus 2007 artinya apa tentu ada perubahan batas wilayah,dikarenakan adanya pemekaran – pemekaran tersebut dimana Kabupaten Padang Lawas Utara telah terpisah oleh Kabupaten Tapsel.

Subur Siregar,SH juga merasa bingung Areal kerja Blok I PT.SRL seluas 25.230 Hektar tidak ada menjelaskan berada di Kabupaten Paluta,tidak ada di jelaskan berada di kosik Putih tentu saya menjadi bingung,dan wartawan yang mewancarai juga ikut bingung ” kalau begitu kita pada bingung semualah” cetus Ketua KAI Tabagsel

Setelah ditelusuri oleh Priyanti Istri Sumarno ternyata ada SK keputusan kementerian Kehutanan Republik Indonesia nomor SK 579/Menhut-II/2014 tentang penunjukkan Kawasan Hutan Provinsi Sumut

Dimana isi dari SK tersebut menerangkan adanya keputusan baru dari Kementerian Kehutanan tentang penunjukkan kawasan hutan Provinsi Sumut, sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku atau dengan memperhatikan RT/RW Kab/Kota yang baru sebagai akibat terjadinya pemekaran-pemekaran yang terjadi di Provinsi Sumut.

“Artinya saya menyimpulkan Dakwaan tersebut sangat buru-buru dan tidak jelas untuk mendakwa Sumarno, saya berdoa Hakim yang memutus perkara tersebut berlaku Arif dan bijaksana ini sangat Ironis sudah selayaknya Sumarno dinyatakan bebas demi Hukum dan tuntutan Oknum JPU tersebut batal demi Hukum,” harap Sulaiman. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *