TAPSEL| Jelajahnews – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menangkap mantan Kepala Desa (Kades) Dolok Godang, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), berinisial, ZN (45)
Tersangka mantan Kades inisial ZN sempat jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tapsel dan berhasil ditangkap dari salah satu mobil Travel di Desa Sisoma Simatorkis, Kecamatan Angkola Selatan, pada Senin (14/10/2024).
Penangkapan mantan Kades inisial ZN diduga melakukan korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Dolok Godang Kec. Angkola Selatan Kab. Tapanuli Selatan T.A 2021 yang digunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Uang Dana Desa dan Anggaran Dana Desa untuk happy-happy, karaoke,”ungkap ZN ke Waka Polres Tapsel, Kompol Rapi Pinakri, SH, SIK, MH, dan Kasat Reskrim, Iptu Agus Purnomo, SH, saat konferensi pers, pada Jumat (18/10/2024) pagi.
Kerugian Negara Nyaris 600 Juta
Dalam konferensi pers, Yasir Ahmadi, SIK, MH, diwakili Waka Polres, Kompol Rapi Pinakri, memaparkan bahwa, kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan ZN ini, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp595.665.102 atau nyaris Rp600 juta.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan APIP (aparat pengawas internal pemerintah) Inspektorat Daerah Tapsel yang melakukan audit, ditemukan kerugian negara senilai Rp595.665.102,” ungkap Kompol Rapi di Aula Mako Polres Tapsel .
“Yang bersangkutan (Inisial ZN) menerima hasil audit dari APIP tersebut dan telah mengakui bahwa uang DD dan ADD TA 2021 (Desa Dolok Godang) yang dikorupsikan itu ia pakai untuk berfoya-foya dan untuk kepentingan pribadinya,” paparnya.
Waka Polres juga memaparkan, konstruksi kasus korupsi anggaran Desa tersebut, berdasarkan dokumen TA 2021, APBDes Dolok Godang sebesar Rp1.072.921.485. APBDes itu terdiri dari DD, ADD, dan pendapatan lainnya ditambah sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
“Total anggaran yang telah ditarik oknum mantan Kades bersama Bendahara Desa dari Rekening Desa yakni sebesar Rp1.010.134.526. Di mana, setiap selesai melakukan penarikan seluruh uang langsung diminta dan dipegang, ZN,” sebutnya.
Disebutkan Waka Polres , ZN beralasan akan membelanjakan kegiatan yang ditampung di APBDes Dolok Godang. Namun, selama uang itu berada di tangan ZN, ia tidak pernah mempergunakannya sebagaimana yang tertuang dalam APBDes Dolok Godang TA 2021.
“Melainkan untuk berfoya-foya dan untuk kepentingan dirinya sendiri,” terang Kompol Rapi.
Lebih lanjut, Waka Polres mengatakan, mantan kades ini juga sempat mengganti Kaur Keuangan Desa Dolok Godang Tapsel sebanyak 2 kali dari EZ digantikan SH. Dan karena SH mengundurkan diri dari Kaur Keuangan, Z menggantikannya dengan, AZ.
Dalam kasus ini, menurut Waka Polres, Z terfaktakan melakukan perbuatan melawan hukum. Hingga, mengakibatkan kerugian negara antara lain, ia mengelola sendiri keuangan Desa tanpa ada melibatkan pihak lain.
Kemudian, tidak adanya transparansi dan keterbukaan dalam penggunaan anggaran Desa tersebut. Mantan Kades ini juga tidak membayarkan honorarium pelaksana pengelola keuangan Desa (PPKD) dan honor Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di Dolok Godang.
“Dia juga tidak mengerjakan pekerjaan fisik pembangunan bronjong (fiktif). Serta, tidak menyelesaikan pekerjaan pembangunan tembok penahan tanah, yang dikerjakan hanya sebatas pondasi saja,” urai Waka Polres.
Selanjutnya, ZN juga tidak mengerjakan pekerjaan pipanisasi, yang dikerjakan hanya bak penampung satu unit dan 2 unit tungku air. Sedangkan pipanisasi dari sumber air ke bak penampung, tidak ada dikerjakan.
Lebih jauh, perbuatan melawan hukum lainnya adalah membuat laporan pertanggungjawaban DD dengan mencantumkan pembelian ke beberapa Toko atau tempat usaha pengadaan barang dan jasa dagang daerah yang ada.
“Tapi faktanya, tidak ada pembelian di Toko tersebut atau fiktif,” sebutnya.
Tersangka Diancam Paling Lama 20 Tahun Penjara
Atas perbuatan Z tersebut, Penyidik menerapkan Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31/1999 sebagaimana diubah ke dalam UU RI No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun ancaman hukumannya, pada Pasal 2 yaitu, pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
“Sedangkan ancaman hukuman pada Pasal 3 yaitu, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tegas Waka Polres. (JN-Irul)