PADANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayat.
Hal ini disampaikannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Auditorium Universitas Negeri Padang, Senin (28/04/2025).
“Kami sebagai perwakilan negara, tidak mungkin punya niat jahat terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. Negara hadir untuk mengakui dan melindungi hak-hak tersebut. Bentuk pengakuan itu adalah dengan mendaftarkan dan mendata tanah ulayat supaya jelas kepemilikannya,” tegas Menteri Nusron dalam sambutannya.
Pendaftaran tanah ulayat, menurut Nusron, menjadi langkah strategis untuk mencegah klaim sepihak, termasuk dari korporasi bermodal besar. Dengan pencatatan resmi, tanah ulayat akan memiliki kekuatan hukum yang jelas, sehingga memperkuat perlindungan hak masyarakat adat.
“Kita ingin memastikan bahwa nanti, jika ada yang mengaku-ngaku atau mencoba mengambil hak ulayat, sudah ada data dan bukti yang sah. Inilah tanah adat yang diakui negara,” tambahnya.
Acara sosialisasi tersebut dihadiri berbagai pihak, mulai dari kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, lembaga adat, Kerapatan Adat Nagari (KAN), bundo kanduang, perguruan tinggi, hingga Forkopimda Sumatera Barat. Turut hadir pula Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade dan Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh.
Menteri Nusron menekankan pentingnya kolaborasi semua elemen dalam upaya ini.
“Kami mohon dukungan dari seluruh warga Sumatera Barat. Kedatangan kami bukan hanya untuk kepentingan pemerintah, tetapi untuk kepentingan Bapak/Ibu sekalian dan kebaikan bersama,” ujarnya.
Hingga April 2025, tercatat 121.728.816 bidang tanah di seluruh Indonesia telah terdaftar, dengan 95.944.121 bidang telah tersertifikasi. Khusus di Sumatera Barat, terdapat potensi 475 bidang tanah ulayat yang mencakup sekitar 300 ribu hektare.
Sebagai bentuk nyata pengakuan negara, Menteri Nusron menyerahkan 1 Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) tanah ulayat seluas 21.933 meter persegi kepada KAN V Koto Air Pampan/Niniak Mamak Koto Pauh di Kota Pariaman.
Selain itu, juga diserahkan 5 Sertipikat Hak Pakai di atas HPL untuk perorangan dan 5 sertipikat wakaf. Menariknya, seluruh sertipikat tersebut sudah berbentuk Sertipikat Elektronik.
Dalam kegiatan ini, Menteri Nusron turut didampingi Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Harison Mocodompis.
Dan Direktur Pengaturan Tanah Komunal Iskandar Syah, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat Teddi Guspriadi beserta jajaran. ( JN-Tim)