P.sidempuan: Pemko Padangsidimpuan masih kurang maksimal dalam penertiban para Pedagang kaki Lima (PKL) dan parkir liar khususnya di sekitaran pasar Sagumpal Bonang jalan Thamrin Kota P.sidimpuan, Minggu (24/09/23).
Pasalnya, para PKL dan parkir liar disekitaran jalan pasar Sagumpal Bonang tersebut masih mengeyel dan tidak menggubris Peraturan Daerah (Perda) Nomor 41 tahun 2003 dan Peraturan Daerah Nomor 08 tahun 2005.
Pelanggaran perda yang dilakukan para PKL tersebut akan ada dampaknya seperti kawasan menjadi terlihat tidak tertata dengan rapi dan bersih atau kumuh, juga akan menimbulkan kemacetan.
Pantauan awak media, kondisi sekitar pasar tersebut terlihat banyak pedagang yang menggelar lapak tidak pada tempatnya, hingga menjadi semrawut.
Misalnya, ada yang berdagang di trotoar bahkan hampir ditengah jalan Thamrin. Tak hanya itu, terlihat juga parkir liar. Banyak kendaraan yang terparkir di pinggir jalan tanpa menghiraukan rambu dilarang parkir.
Siti Tanjung salah seorang pedagang baju mengatakan, pemerintah harus lebih maksimal menata tempat pedagang yang tidak seharusnya berdagang di pinggir jalan yang mengakibatkan macet.
“Penertiban untuk membangun Kota Padangsidimpuan yang bersih dan nyaman, tentunya kita pasti dukung. Dengan adanya PKL yang tidak teratur, pasti bikin macet dan kawasanya jadi kumuh. Jadi, yang merasakanya kita juga,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP, H Zulkifli Lubis mengatakan, pihak Pemko P.sidimpuan sudah berulang kali memberi surat teguran dan himbauan serta memberi tindakan penertiban lapak para PKL, namum masih melanggar perda Kota P.sidimpuan.
“Pastinya, kita akan terus berusaha semaksimalnya bekerja dengan baik dengan menegakkan perda Kota Padangsidimpuan yang hasilnya akan dirasakan masyarakat ,” pungkas Kasat.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan P.sidimpuan, Alfian Pane mengatakan, terkait rambu-rambu yang di buat itu guna diikuti oleh seluruh masyarakat agar tercipta keteraturan dan kelancaran lalu lintas.
Namun, lanjut Alfian, dilapangan sudah dilihat kesadaran masyarakat masih kurang untuk menaatinya.
“Rambu-rambu yang dibuat itu wujudnya adalah untuk di ikuti oleh seluruh masyarakat agar tercipta keteraturan dan kelancaran lalu lintas.
Namun, dilapangan sama-sama kita saksikan, kesadaran masyarakat masih kurang untuk mentaatinya,” ujar Kadishub Psp Alfian.
Sebelumnya, Wali Kota P.sidimpuan, Irsan Efendi Nasution pernah menjelaskan, bahwa pembersihan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Padang Sidempuan hanya semata – mata menegakkan perda.
Selain itu, menata Kota P.sidimpuan kembali menjadi kawasan yang bersih, tertib dan nyaman, sehingga penegakan perda di sepanjang Jalan Thamrin sekitarnya, Pasar Sagumpal Bonang, dan Pasar Mahera, wajib dikerjakan. (JN-Irul)