P. Sidimpuan : Polres Kota Padangsidimpuan (Psp) berhasil menggagalkan pengiriman Narkoba jenis ganja seberat 22.5 Kg melalui Bus tujuan ke Jakarta, Jumat (3/11/2/23) siang.
Dari pengungkapan ini, personel berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial, ADH (36), warga Desa Siloting, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, propinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kapolres Psp AKBP Dudung Setyawan Melalui Kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar membenarkan pengungkapan puluhan kilo daun ganja tersebut kepada awak media, Sabtu (4/11/2023) malam.
Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, penangkapan itu berawal pada, Jumat (3/11/2023) sekira pukul 11.00 WIB, Timsus Polres P.sidimpuan menerima laporan dari masyarakat.
“Di mana waktu itu, ada seseorang pria akan mengirimkan daun ganja dengan jumlah besar melalui bus tujuan Jakarta, ungkap Kasat.
Menindak lanjuti laporan itu, kasat narkoba memerintahkan KBO sat Resnarkoba Iptu Kenborn Sinaga bersama personil untuk melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi salah satu loket Angkutan umum dijalan Imam Bonjol Kota P.sidimpuan.
Setiba di lokasi, sambung Kasat, kemudian personi berkordinasi dengan Pihak Loket setelah membuka satu paket Kiriman ternyata, benar, paket itu berisi 2 Ball besar diduga berisi daun ganja kering siap edar.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan untuk mengetahui pengirim ganja Itu, tak berapa lama akhirnya personel mengendus seorang pria BLL yang merupakan Warga Desa Siloting. Kecamatan P.sidimpuan Batunadua, Kota P.sidimpuan.
Ternyata, kata Kasat, saat pelaku hendak diringkus, yang bersangkutan berusaha melarikan diri sekira pukul 16:00 Wib, pria berinisial ADH (36) itu berhasil di bekuk kemudian personel melakukan penggeladahan di kamar ADH.
Dalam penggeledahan kamar ADH, personel menemukan sebuah plastik assoy warna merah yang berisi ganja.
“Sehingga total, berat keseluruhan barang bukti yang kuat dugaan adalah narkotika jenis ganja seberat 22.500 Gram (22.5 Kg-red),” papar Kasat.
Selain itu, lanjut Kasat, personel juga mengamankan uang tunai Rp600 ribu, yang kuat dugaan berkaitan dengan transaksi barang haram ganja.
Kemudian, sambung kasat, personel juga menyita beberapa benda lain seperti, sebuah lakban warna coklat, sebuah gunting, sebuah pisau, 3 buah mancis, dan sebuah kardus, yang mana benda-benda ini, kuat dugaan sebagai sarana ADH untuk memaketkan ganja.
“Dan terakhir, Tim juga mengamankan satu unit Handphone warna biru milik yang bersangkutan (ADH). Yang kuat dugaan juga, Handphone ini berkaitan dengan alat komunikasi transaksi dari benda terlarang itu,” urainya.
Kepada personel, menurut Kasat, ADH mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang lelaki inisial PRC. PRC ini menurut ADH, tinggal di Kelurahan Losung, Kota Padangsidimpuan.
Kasat menambahkan, kendati sudah berupaya melakukan pengembangan dengan mengejar ke tempat yang tersebut oleh ADH, namun PRC lihai. PRC keburu kabur melarikan diri dari sergapan Timsus.
“Selanjutnya Tim membawa yang bersangkutan (ADH) dan seluruh barang bukti ke Mako Polres P.sidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” tandas Kasat mengakhiri.( JN-Irul)