Nekat Curi Emas Milik Majikan, Pria Ini Kabur ke Medan, Uangnya Habis Main Judi

TARUTUNG – Roni W Simanjuntak alias RWS (23) terbilang nekat membongkar kamar anak pemilik hotel dan merampas barang perhiasan emas dan dua buah tabungan simpedes BRI milik Rosinta Marito Hutabarat (40).

Pelaku Roni nekat mencuri akibat kecanduan main judi online dan scatter lewat android. Roni yang juga karyawan hotel “Perdana” itu melakukan pencurian di Jalan Ferdinand Lumbantobing, Tarutung, Kabupaten Taput, Sumut.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Kristo Tamba didampingi Kanit Pidum Aipda M Purba saat press release di Mapolres Taput, Jumat (3/12/2021).

Diterangkan AKP Kristo, pencurian tersebut terjadi pada Minggu (7/11/2021) pukul 14.00 WIB, dimana korban merupakan menantu pemilik hotel sedang keluar dan penginap di hotel dalam keadaan sepi.

“Saat itulah tersangka beraksi setelah melihat kondisi dan situasi aman. Setelah korban pulang melihat kamar nya sudah kacau balau, lalu korban melaporkan ke Polres Taput hari itu juga,” ujarnya.

“Setelah kita lakukan penyelidikan, kita menemukan bukti permulaan yang cukup yang di dukung dengan bukti petunjuk lain, kita mengamankan tersangka RWS Senin (29/11/2021),” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap RWS, Ia mengakui bahwa dialah pelaku pencurian tersebut. Dalam pemeriksaan penyidik RWS merinci seluruh perbuatannya saat beraksi.

Sementara, keterangan RWS saat pemeriksaan ia mengambil gagang sapu ijuk menyatukan dengan pipa air serta kabel listrik lalu pergi ke belakang kamar korban. Setelah di belakang tersangka memutar kaca nako dan mencolok kunci pintu kamar, dan setelah terbuka lalu tersangka kembali ke depan kamar dan masuk lagi ke dalam kamar.

Di dalam kamar, tersangka menggeledah lemari korban dan berhasil mengambil perhiasan emas dan dua buah buku tabungan BRI. Kemudian tersangka kembali bekerja di hotel seperti biasa.

Minggu malam kejadian, tersangka permisi dari pemilik hotel dan berangkat ke Medan untuk menjual barang curiannya.

Di Medan tersangka menjual perhiasan emas kepada penjual emas jalanan di pajak Pringgan dengan harga Rp24.500.000 kepada Oloan Siregar (44) warga Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

“Uang tersebut di pergunakan tersangka untuk bermain judi online dan game Scatter. Kita juga sudah mengamankan tersangka OS dan sudah di tahan sebagai penadah,” ujar Kasat Reskrim.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda milik tersangka, 2 buah buku tabungan BRI, satu pasang sandal jepit pembelian tersangka, 1 (satu) buah sapu ijuk, 1 (satu) buah pipa air dan jaringan kabel listrik.

“Kedua tersangka sudah kita tahan dengan menerapkan pasal yang berbeda. Kepada RWS di kenakan melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara sedangkan terhadap tersangka OS di kenakan melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutup AKP Kristo Tamba. (Ganda)