Nekat Bawa 4 Ball Ganja, Pria Residivis Ini Ditangkap Tim Polsek Batunadua

P.Sidimpuan| Jelajahnews – Tim Personel Polsek Batunadua berhasil membekuk seorang pria residivis narkoba berinisial BCH Alias Ginda (50), lantaran diduga membawa 4 Ball ganja.

Tersangka BCH ditangkap di jalan HT. Rizal Nurdin Kelurahan Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Senin,(14 Oktober 2024) malam.

Kapolres P.Sidimpuan AKBP Dr Wira Prayatna, SH,S.I.K.,MH melalui Kapolsek Batunadua AKP T Saragih menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Informasi tersebut menyatakan ada seorang pria yang akan melintas di jalan HT Rizal Nurdin Kelurahan Palopat Pijorkoling membawa ganja dari dari daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

“Setelah menerima Informasi dari masyarakat selanjutnya pihaknya bersama Kasubsektor P.Sidimpuan Selatan Iptu Kuspi Pianto SH dan personil melakukan pengawasan pengintaian terhadap kendaraan betor yang hendak melintas dari arah Kabupaten tapsel menuju kota P.Sidimpuan, ungkap Kapolsek Batuanadua.

Usai menunggu beberapa lama, lanjut AKP T Saragih, akhirnya 1 unit betor yang di kendarai BCH Alias Ginda melintas dan saat itu juga personel melakukan penyetopan di lanjutkan penangkapan.

Dari hasil pengeledahan, kata Kapolsek, personel berhasil menemukan 1 buah plastik besar dan ketika dibuka berisikan 4 bal besar narkotika golongan I Jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning. Sementara dari pelaku disita barang bukti lain 2 unit Handphone berikut uang tunai sebanyak Rp. 112.000.

“Kami menemukan 1 buah plastik besar dari dalam becak milik pelaku dan ketika dibuka berisikan 4 bungkus narkotika golongan I Jenis Ganja yang dilakban warna kuning,” terangnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku saat di interogasi mendapatkan daun ganja itu dari Kabupaten Mandailing Natal dengan cara di jemput,” terang Kapolsek Batunadua.

Lebih lanjut Kapolsek Batunadua, menyatakan bahwa penangkapan pelaku merupakan bagian dari upaya terus-menerus dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika khususnya di wilayah hukum polsek Batunadua Polres P.Sidimpuan.

“Ini juga merupakan bagian dari komitmen pihak Kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman peredaran narkotika,” sebutnya

Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres P.Sidimpuan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan pengembangan.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung dan berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi semua pihak,” pungkas AKP T Saragih. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *