Nasib Sial Belum Nikmati Hasil Jual Sabu, Pria Warga Batang Toru Keburu Ditangkap

TAPSEL– Nasib sial menimpa seorang pria tak tamat Sekolah berinisial, S (30), keburu ditangkap Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Senin (9/10/2023) pagi. Pasalnya dirinya belum lagi sempat menikmati hasil penjualan sabu.

Informasi yang dihimpun, pelaku warga Dusun III, Desa Tarapung Raya, Kecamatan Muara Batang Toru yang sehari-hari mengecer sabu.

Pelaku S ditangkap oleh Sat Samapta Polres Tapsel ketika menggelar Patroli gangguan Kamtibmas, yang mana saat itu pelaku diduga melakukan transaksi narkoba.

“Penangkapannya (S), terjadi saat personel tengah Patroli,” ujar Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Salomo Sagala, SH.

Saat personel mendekati, sambung Kasat, S mendadak lari, hingga timbul kecurigaan. Sembari berlari, S terlihat seperti membuang sesuatu dari saku kirinya menggunakan tangan kiri.

Beruntung, kata Kasat, personel telah mengamankan S. Kemudian, personel meminta S untuk mengambil sesuatu yang sebelumnya ia buang. Ternyata, benda yang ia buang, adalah sebuah karet karbol.

“Di dalam karet karbol itu, personel menemukan 4 paket plastik klip kecil berisi sabu terbalut tisu seberat 1 Gram,” imbuh Kasat.

Masih di dalam karet karbol, lanjut Kasat, personel juga menemukan 9 bungkus plastik klip kecil kosong yang juga terbalut tisu. Selain itu, personel juga menyita satu unit Handphone sebagai alat transaksi.

Di hadapan personel, S mengaku, jika ia kabur lantaran takut tertangkap Polisi. S juga mengaku bahwa, benar barang haram yang sempat ia buang adalah miliknya.

Belanja Sabu Seharga Rp1.2 Juta
Menurut S, ia memperoleh sabu dari pria berinisial G, yang saat ini masih dalam upaya pengejaran personel. S membeli sabu sebanyak 1 Gram dengan harga Rp1.2 juta.

Usai menyerahkan uang, G memberi dua bungkus plastik klip kecil berisi sabu kepada S. Dengan perjanjian, S membayar uang senilai Rp1.2 juta itu setelah sabu habis terjual.

Usai menerima sabu, kemudian S membaginya menjadi 4 paket plastik klip kecil. Di mana, dari 4 paket sudah laku terjual sebanyak 2 dengan harga Rp100 ribu per paketnya.

Sial nya, pembeli 2 paket sabu dari S, masih berhutang. Dan hingga kini, S belum ada menerima uang hasil penjualan 2 paket sabu tersebut. Malahan, kini sudah tertangkap.

“Selanjutnya, personel membawa yang bersangkutan (S) berikut barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Kasat mengakhiri. (JN-Irul)