Nafsu Emas Berujung Tragis! Longsor Maut di Madina Renggut Nyawa Penambang

MADINA| Jelajahnews – Dunia pertambangan emas ilegal kembali memakan korban! Sebuah tragedi memilukan terjadi di Dusun Pulo Padang, Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada Minggu (25/5/2025).

Seorang pemuda berusia 25 tahun, Abi Kholifah, harus meregang nyawa setelah tertimbun longsor saat tengah berburu butiran emas di lokasi tambang emas ilegal (PETI).

Tangis duka menyelimuti keluarga korban dan mengguncang masyarakat sekitar. Kabar duka ini pertama kali menyebar melalui pesan WhatsApp yang beredar luas di kalangan warga:

“Innalillahi Wainnailaihi Rojiun, telah terjadi lagi musibah tertimbun material tanah saat mencari emas/mardompeng di dusun Pulo Padang… telah memakan 1 korban jiwa.”

Korban diketahui berasal dari Desa Ampung Siala, Kecamatan Batang Natal. Abi Kholifah bersama sembilan penambang lainnya sedang melakukan aktivitas mardompeng menggunakan mesin dompeng (Dongfeng) di lahan milik warga berinisial AAP dan TMK yang kini menjadi sorotan karena diduga mengelola kegiatan ilegal tersebut.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh SH SIK melalui Kapolsek Lingga Bayu, AKP Parsaulian Ritonga SH, membenarkan insiden tragis ini.

“Benar, telah terjadi longsor yang menelan satu korban jiwa di lokasi tambang emas ilegal Pulo Padang,” tegasnya.

Menurut kesaksian Alwi, salah satu penambang yang selamat, musibah itu terjadi sekitar pukul 17.30 WIB.

“Abi dan temannya sedang bekerja ketika tanah tiba-tiba longsor. Teman-teman lain berhasil lari, tapi kaki Abi terjepit, tubuhnya tertimbun material berat,” ungkapnya pilu.

Evakuasi berlangsung dramatis dan penuh perjuangan. Korban akhirnya ditemukan tak bernyawa satu jam kemudian, sekitar pukul 18.30 WIB. Jenazah langsung dibawa ke rumah duka menggunakan ambulans, disambut isak tangis keluarga dan warga.

Pertambangan ilegal kembali menjadi momok yang merenggut nyawa. Hingga kini, belum ada tindakan tegas terhadap pemilik lahan dan mesin yang terlibat dalam aktivitas berbahaya ini.

Masyarakat menuntut aparat penegak hukum bertindak cepat dan menutup semua aktivitas PETI yang meresahkan! (JN- Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *