P.Sidimpuan– Kejaksaan (Kejari) Padangsidimpuan (Psp) bersama Inspektorat Kota Psp Monitoring dan Evaluasi DD Tahun 2023, Rabu, (29/11/2023) 21:15 WIB.
Kegiatan monitoring tersebut dilaksanakan di 3 Desa di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara antara lain, Desa Huta Lombang, Desa Manegen, dan Desa Salambue.
Kepala Kejaksaan (Kajari) P.sidimpuan, Dr Lambok melakukan monitoring dengan mengecheck dokumen realisasi alokasi DD dan realisasi DD, juga melakukan pengecekan terhadap fisik bangunan yang pembangunannya berasal dari DD.
Dalam giat tersebut, Kajari Dr Lambok Marisi menyampaikan, bahwa Kades jangan hanya bisa mengelola DD tetapi juga harus bisa menghasilkan Penghasilan Asli Desa (PADes) agar kedepan Inspektorat menerbitkan surat edaran terkait standar biaya umum yang sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.
Kajari menyebutkan, kedepan kepada Kades yang akan dilantik pada tanggal 5/12/2023 juga akan dilaksanakan monitoring dan evaluasi rutin sehingga pengelolaan DD tertata dan terealisasi sesuai kebutuhan masyarakat.
Dr Lambok mengimbau, para Kades yang akan mengakhiri masa jabatannya agar menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan Realisasi Dana Desa tahun 2023.
Dan Kepada Inspektorat, agar menyelesaikan pemeriksaan terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan administrasi seluruh Desa baik alokasi DD maupun DD pada tanggal 31/12/2023.
“Apabila Kades tidak menindaklanjuti terhadap hasil temuan Inspektorat yang akan dilaksanakan audit pada awal Tahun 2024 dalam jangka waktu 60 hari maka Inspektorat dapat menindaklanjuti temuan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” terang Dr Lambok Marisi.
Kegiatan monitoring ini dihadiri Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Camat Padangsidimpuan Tenggara, beserta jajaran. (JN-Irul)