BATU BARA – Dua orang pasien menjadi korban praktek dukun cabul, dengan modus mengembalikan perawan dan mengusir makhluk ghaib “Gondoruwo”.
Tak tanggung-tanggung dua pasiennya digenjot dukun cabul hingga 6 kali, dapat mahar 500 ribu nafsu tersalurkan.
Merasa tertipu oleh aksi yang dilakukan sang dukun cabul, korban SP (18), warga Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, melaporkan hal tersebut ke Polres Batu Bara.
Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis, melalui AKP Ferry Kusnadi membenarkan kejadian dan mengatakan pelaku sudah di jebloskan ke balik jeruji besi, Jumat (12/11/2021).
Dijelaskan Kasat Reskrim, dukun cabul Andri alias Dimas warga Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Air Putih mengaku memiliki ilmu paranormal yang handal.
“Korban SP (18) dan SY (32) warga Kabupaten Langkat mereka berkenalan melalui media sosial (medsos),” sebut AKP Ferry.
Dikatakan Kasat, mereka saling berkenalan di medsos tanggal 17/9/2021, dua hari kemudian korban SP datang kerumah korban dengan membawa mahar 500 ribu.
“Tersangka mengatakan mampu mengusir gondoruwo yang sering mengikutinya dan mengembalikan perawan korban,” terangnya.
Modus yang sama juga dilakukan tersangka kepada korban SY (32) warga Langkat tersebut.
Menyadari kalau dirinya sudah tertipu, akhirnya korban membuat laporan Polisi pada tanggal 29/10/2021.
Dari pengakuan korban, pertama kali digarap oleh dukun cabul di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Air Putih, dan terus berulang sampai 6 kali.
“Saat ini tersangka sudah berada di sel tahanan Polres Batu Bara, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Tersangka dijerat pasal 294 ayat (2) huruf 2e KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (BTM/r)