TAPSEL– Sungguh miris yang dialami wanita berinisial EFH oknum Bidan status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai Bidan di Kabupaten Padang Lawas Utara harus mendapatkan pelecehan seksual.
Ibarat ‘Sudah jatuh tertimpa tangga’ mungkin hal itulah yang dialami oleh korban EFH warga Desa Bakkudu, Kecamatan Portibi Kabupaten Padang Lawas Utara atas pelecehan seksual itu.
Tidak hanya harus menanggung pahit dan malu akibat pelecehan seksual yang dialami. Korban juga harus menghadapi laporan balik dari pelaku. Dimana EFH tersulut emosi melemparkan sepatu terhadap pelaku
atas bantahan pelecehaan yang dibuat pelaku terhadap nya.
Hal ini menjadi salah satu alasan pelaku membuat laporan atas tindakan kekerasan itu terhadapnya. Oleh sebab itu EFH harus berurusan dengan hukum karena mempertahankan harkat dan martabatnya yang diduga di lecehkan.
EFH takut bukan keadilan yang didapat, melainkan laporan pelaku kepada pihak kepolisian atas tindakan melempar sepatu terhadap pelaku yang membuat EFH tersudut.
Pasca kejadian memilukan itu trauma EFH masih terlihat jelas, Ibu tiga anak ini tidak berani kemana mana tanpa pengawalan dari suami dan saudaranya. Seperti hari ini meskipun EFH dikawal oleh suaminya namun ia tidak berani turun dari mobil hingga awak Media ini mendampingi mereka memenuhi undangan Kepolisian Resort Tapanuli Selatan.
Kepada awak media, EFH mengisahkan, kejadian berawal saat dia melaksanakan tugas sebagai Bidan, Ia berangkat mengendarai sepeda motor hendak menyuntik pasien nya yang baru melahirkan di desa wilayah kerjanya pada hari Senin, (6/3) sekitar jam 11.30 yang lalu
Namun naas, Ditengah perjalanan yang tempat nya tergolong sepi disekitaran Desa Bakkudu, Kecamatan Portibi, Dia di Pepet seorang pria yang juga mengendarai sepeda motor yang kemudian meremas pahanya,
“Setelah dia meremas paha saya dan saya menoleh kebelakang, Dia malah memepetkan sepeda motornya ke arah saya, Melihat gelagat yang tidak baik itu saya langsung menjerit mintak tolong bang,” katanya kepada awak media di Mako Polres Tapsel, Senin (15/5/2023)
Singkat ceritanya selepas dari kejadian memilukan itu, EFH pun melaporkan kejadian itu kepada orang tua dan saudara nya. Tidak terima saudari nya diperlakukan seperti itu, Pihak keluarganya pun menindak lanjuti hingga esok harinya kejadian tersebut ditangani Pemerintahan Desa
“Pada hari Selasa (7/3/2023) dilakukan upaya sidang di balai Desa Bakkudu yang dihadiri babhinkamtibmas dan Babinsa, Hatobangon (Tokoh Adat) dan Kepala Desa dan Pada saat itu juga saksi yang merupakan warga setempat dipanggil dan disuruh melihat satu persatu siapa yang dia lihat pada kejadian itu, Dan saat itu sisaksi langsung menunjuk terduga J.
Lebih lanjut EFH mengisahkan, Ketika ditunjuk saksi tadi, inisial J membantah bahwa bukan dia yang melakukan pelecehan itu, disitulah saya emosi dan spontan melemparkan HP saya kearah dia dan tepat mengenai kepalanya yang mengakibatkan luka hingga dijahit. Brp
Masih menurut EFH, Atas aksi spontanitas nya tersebut kemudian dia dilaporkan oleh J ke Polres Tapanuli Selatan dengan laporan penganiayaan.
“Kita sudah berusaha menempuh jalur kekeluargaan namun selalu buntu dan hari ini kita coba mediasi di Mapolres Tapsel namun, Diluar dugaan mereka baru mau damai dengan nominal yang tidak bisa saya sanggupi bang,” katanya
Sementara itu info yang berhasil didapat, angka yang dimintai kepada EFH cukup pantastis, Pelapor baru mau berdamai dengan uang ganti rugi senilai 300 juta Rupiah. Hingga berita ini dikirim kemeja redaksi belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Tapanuli Selatan. (JN-Irul)