Miris! Maraknya Perambahan Hutan illegal Loging Di SDH Kab. Tapsel

TAPSEL– Maraknya Perambahan Hutan illegal loging terus terangan-terangan terjadi diwilayah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel)

Seperti saat ini terjadi di Dusun Lenggahara Desa Somba Debata Purba, Kecamatan Saipar Dolok Hole (SDH), Rabu (21/0623).

Pantauan awak media, terlihat potongan kayu ilegal loging diperkirakan sekitar 300 kubik yang tersusun di tempat pengumpulan kayu (TPK) yang tepatnya di Bukit Tor Pagaran Ri.

Miris! Maraknya Perambahan Hutan illegal Loging Di SDH Kab. Tapsel.
Foto: Pemotong kayu dan alat berat perambahan hutan illegal Loging di Bukit Tor Pagaran Ri Dusun Lenggahara Desa Somba Debata Purba, Kec. Saipar Dolok Hole (SDH) Kab. Tapsel.

Terdapat juga alat berat Excavator sebanyak 2 unit dan satu unit mobil Dump Truck juga ditemukan alat pemotong kayu yang diduga dari hasil perambahaan hutan illegal loging.

Akibat ilegal loging tersebut kerusakan hutan dengan luas sekitar kurang lebih 25 hektar sesuai dengan surat yang diterbitkan kepala Desa ke pengusaha atas nama David Panggabean.

” Saya ada menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) dengan luas kurang lebih 25 hektar, sebagaimana dimohonkan David Panggabean itu saya tanda tangani sekitar lebaran kemarin,” ujar Kepala Desa A. Sofyan Hasibuan.

Lebih parahnya, perusahaan yang merambah kayu hutan tersebut juga merusak hutan dan mengambil kayu di Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berada di sungai Aek Puli Desa Somba Debata Purba, Kec. Saipar Dolok Hole Kab.Tapsel.

Dan tampak terlihat air yang mengalir ke sungai Aek Puli ditimbun atau tertutup dan aliran airpun menjadi kecil. Tentu ini akan memicu banjir bandang dari hulu yang berdampak ke hili pemukiman masyarakat.

Hal ini sudah melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan diatur melalui PP Nomor 38 Tahun 2001 tentang Sungai jelas diatur perlindungan terhadap sumber air.

Dalam peraturan tersebut, sepadan sungai yang berjarak hingga 50 meter dari sungai harus dilindungi.

Masyarakat Desa Lenggahara bermarga Hasibuan mengatakan, bahwa masyarakat Desa membuat kesepakatan dengan pihak perusahaan untuk bagi hasil.

Dari bagi hasil, masyarakat meminta perusahaan membuka jalan ke wilayah Desa mereka sementara pihak perusahaan mengambil Kayunya dan menanam kayu Ekaliptus untuk masyarakat Dusun Lenggahara.

Selain itu, masyarakat meminta jembatan penghubung ke Desa mereka di bangun dengan Tanggul semen, bukan hanya dengan berjembatan Kayu. (JN-Irul).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *