SIDEMPUAN– Seorang pria berinisial DCHN alias Panjang (34) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres kota Padang Sidempuan dengan dugaan miliki narkoba jenis Sabu.
Panjang ditangkap ketika berada di depan toko di Silayang layang jalan Sudirman Kelurahan Wek II, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Kota Padang Sidempuan, Senin (22/5/223), sore.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Padang Sidempuan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jasama H Sidabutar SH memaparkan, tersangka ditangkap berawal dari informasi masyarakat.
“Kami melakukan penyelidikan, setelah mendapat informasi yang akurat langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan di Silayang layang tepatnya didepan salah Satu Pusat perbelanjaan jalan Sudirman ada penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.” ungkap Kasat, Kamis (25/5/2023) pagi.
Lebih lanjut, AKP Jasama menjelaskan, bahwa tersangka warga jalan Sutan Soripada Mulia Gang Sepakat Kecamatan Padang Sidempuan Utara.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip transfaran yang diduga berisi narkotika gol I Jenis shabu dengan berat 0,17 Gram bersama 1 buah kaca pirek.
Kasat Resnarkoba mengatakan, penangkapan berawal dari Informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi Penyalahgunaan Narkoba.
“Saat melakukan penyelidikan petugas melihat seorang pria jangkung dengan ciri-ciri mencurigakan, lalu petugas pun mengamankan pria tersebut setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu,” kata Kasat.
Dari hasil interogasi yang dilakukan, kepada petugas tersangka mengakui bahwa barang haram itu diperolehnya dari rekannnya masih dalam pengejaran.
“Tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan di Polres Padang sidempuan guna penyidikan lebih lanjut” ujar AKP Jasama. (JN-Irul)