SIDEMPUAN– Seorang pria berinisial MAW(37) di bekuk aparat Satuan Narkoba Polres Padang Sidempuan (Psp) lantaran kedapatan memiliki sabu seberat 0,83 gram.
Tersangka MAW warga Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Psp Selatan Kota Padang Sidempuan di bekuk di Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Aek Tampang, Jum’at, (03/03/2023) pukul 23.30 Wib.
Hal itu di benarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Padang Sidempuan, AKP Jasama H Sidabutar, SH, melalui Plt Kasi Humas, AKP L Sihaloho kepada awak media melalui pesan What’s App, Kamis (09/03/23).
“ Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Aek Tampang, kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ungkap Kasi Humas.
Menanggapi hal itu, petugas satuan narkoba polres Padang Sidempuan langsung melakukan berbagai penyelidikan ke lokasi. Dan tak berapa lama tersangka MAW berhasil di amankan.
Ketika melakukan penggeledahan badan terhadap MAW, hasilnya petugas menemukan alat bukti sebungkus plastik klip transparan berisi sabu di kantung jaket sebelah kiri milik tersangka yang ia simpan di dalam kotak pasta gigi.
Kemudian, lanjut AKP L Sihaloho, petugas tidak mau terkecoh dengan ucapan pelaku, dengan segera petugas menggeledah mobil tersangka. Dalam penggeledahaan, petugas menemukan sebungkus plastik klip transparan berisi sabu di dalam kotak rokok seberat 0,83 Gram.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa, sebuah Handphone warna putih. Lalu, sebuah tas warna cokelat. Kemudian, dua unit timbangan elektrik. Dan, uang tunai senilai Rp105 ribu.
“Selanjutnya, petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Padang Sidempuan guna penyidikan lebih lanjut, dan pengembangan,” tandasnya. (JN-Irul)