SIDEMPUAN– Meski Narkoba pernah menjeratnya masuk penjara, namun Residivis berinisial RSS (45) tidak jera kembali menjadi tahanan Polres kota Padang Sidempuan (Psp), dengan alat bukti ganja seberat 650 gram.
RSS warga jalan Kelurahaan Batang Ayumi Julu Kecamatan Psp Utara di tangkap Satresnarkoba Polres Psp di Kel. Sitamiang Baru Kec. Psp Selatan, Kota Padang Sidempuan, Jum’at (20/01/23) sekira pukul 23.30 Wib.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Padang Sidempuan, AKP Jasama H Sidabutar, melalui Kasi Humas, AKP L Sihaloho kepada awak media, Selasa (24/01/23).
“Benar, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika gol I Jenis Ganja di Gg. Sempit Kel. Sitamiang Baru Kec. Psp Selatan, Kota Padang Sidempuan,” ujarnya.
Menanggapi laporan itu, Kata AKP L Sihaloho, pukul 23:30 Wib Unit Satresnarkoba langsung ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) melakukan penyelidikan. Setibanya di TKP, petugas melihat dan mencurigai seorang pria berinisial RSS lalu di lakukan penangkapan.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka, dan di temukan barang bukti tersebut di atas, selanjutnya unit Satresnarkoba melakukan pengembangan di Lopo milik Paradiso Hutagalung namun tidak menemukan barang bukti lainnya.
Adapun barang bukti yang di amankan, yakni 1 kantong plastik sedang, paket kecil narkotika sebanyak 142 bungkus, paket sedang narkotika sebanyak 73 bungkus, paket besar narkotika sebanyak 4 bungkus. Dari isi semua paket tersebut berisi ganja seberat 650 gram.
“Saat ini tersangka dan barang bukti di amankan di Mako Polres Padang Sidempuan guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tandasnya. (JN-Irul)