Menteri ATR/BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tak Bisa Dimiliki Asing

Ragam2 views

JAKARTA | Jelajahnews – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa tanah di Indonesia tidak dapat dimiliki oleh warga negara asing.

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang membahas isu pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Kami tekankan bahwa tanah di Indonesia, apalagi dalam bentuk Sertipikat Hak Milik, hanya boleh dimiliki oleh Warga Negara Indonesia. Tidak bisa dimiliki oleh orang asing,” ujar Nusron Wahid di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (01/07).

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 yang secara tegas membatasi kepemilikan tanah dengan status hak milik hanya untuk WNI.

Sementara itu, bagi status Hak Guna Bangunan (HGB), kepemilikan harus dilakukan melalui badan hukum Indonesia, bukan badan hukum asing.

Terkait pengelolaan pulau-pulau kecil, Nusron menyampaikan bahwa regulasi telah mengatur agar penguasaan tidak sepenuhnya jatuh ke tangan satu pihak.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, minimal 30 persen wilayah dari suatu pulau harus tetap dikuasai negara.

“Artinya tidak boleh 100 persen dari sebuah pulau dimiliki oleh satu orang atau satu badan hukum. Negara tetap harus memiliki bagian yang diperuntukkan untuk kawasan lindung, evakuasi, dan kepentingan umum,” tegasnya.

Rapat ini turut dihadiri oleh seluruh Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI, serta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, termasuk Staf Khusus, Staf Ahli, dan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN. (JN- Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *