Bantul | Jelajahnews – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan sebanyak 811 sertifikat hasil program Konsolidasi Tanah kepada masyarakat Kelurahan Parangtritis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Sabtu (10/05/25).
Penyerahan berlangsung di Kantor Lurah Parangtritis dan disambut antusias oleh ratusan warga penerima manfaat.
Dalam sambutannya, Menteri Nusron secara khusus meminta warga untuk memanfaatkan sertipikat tersebut dengan bijak dan bertanggung jawab.
Ia mengingatkan bahwa legalitas kepemilikan tanah adalah fondasi penting untuk meningkatkan kesejahteraan.
“Tanah ini sebelumnya sulit diakses, tertutup sejak lama. Sekarang sudah resmi. Datanya jelas. Bapak, Ibu, sudah pegang sertifikatnya. Silakan dimanfaatkan, digunakan sebaik-baiknya,” kata Nusron dalam bahasa Jawa kepada warga.
Ia juga mengingatkan agar tanah tidak dijual murah, melainkan digunakan untuk kegiatan produktif seperti usaha atau pembangunan rumah tinggal.
“Sudah punya sertipikat, sudah tenang. Tanahnya bisa untuk usaha, untuk bangun kehidupan yang lebih baik. Yang penting, jangan dijual murah. Jaga baik-baik,” ujarnya menambahkan.
Program Konsolidasi Tanah ini mencakup lahan seluas 703.844 meter persegi, tersebar di tujuh dusun, yakni Sono, Duwuran, Kretek, Grogol VII, Grogol VIII, Grogol IX, dan Grogol X, dengan total 680 penerima.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, turut hadir dan menyampaikan apresiasi atas tuntasnya penyertifikatan lahan yang sebelumnya dikenal sebagai “Tanah tutupan Jepang” lahan yang dikuasai Jepang untuk kepentingan pertahanan pada masa penjajahan tahun 1943–1945.
“Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Gus Menteri, juga warga Parangtritis yang bekerja sama dengan Gugus Tugas Reforma Agraria DIY sehingga penyertipikatan tanah tutupan Jepang ini bisa kita selesaikan,” kata Halim.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN, termasuk Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari, Kepala BPN DIY, Dony Erwan Brilianto, serta Staf Khusus, Tenaga Ahli, dan jajaran terkait lainnya.
Program ini merupakan bagian dari Reforma Agraria yang bertujuan memberi kepastian hukum atas tanah serta mendukung peningkatan ekonomi masyarakat lokal.
Sertipikat tanah tersebut diharapkan menjadi awal dari pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di wilayah pesisir Parangtritis. (JN-Irul)