Masyarakat Keluhkan Layanan PLN Berujung Pemutusan Listrik, ULP PLN P.sidimpuan Bingung

P.SIDIMPUAN: Sejumlah masyarakat pelanggan listrik pascabayar mengeluhkan pelayanan PT PLN (Persero) beralamat di Kantor PLN ULP kota Padangsidimpuan (Psp) di Jalan Sudirman Kelurahan Sadabuan Kota P.sidimpuan kurang maksimal berujung pemutusan listrik terhadap pelanggan, Senin (25/10/2021).

Informasi yang dihimpun awak media, Keluhan pelanggan terkait pelayanan informasi yang harus diterima masyarakat salah satunya informasi sebelum melakukan pembayaran baik secara langsung atau melalui media bahwa bila mana pembayaran listrik melewati jatuh tempo atau menunggak, pembayaran tidak bisa melakukan di bulan tunggakan melalui aplikasi, hanya bisa melakukan pembayaran ke PLN UPL kota P.sidimpuan.

Sejumlah pelanggan tersebut tidak menerima informasi itu sebagai hak nya sebagai pelanggan dari PLN UPL kota P.sidimpuan. salaha satunya pelanggan MS Tanjung sangat kecewa, karena dia merasa sudah membayar bulan September dan bulan 10 melalui aplikasi.

“Saya kecewa dengan pelayanan masyarakat pak, seharusnya sebelum jatuh tempo pembayaran pihak PLN Psp memberitahukanya bahwa lewat jatuh tempo harus bayar langsung ke kantor agar kita tahu peraturan baru ini pak, jadi kita nggak nunggak lagi,” ungkapnya.

Menurut MS Tanjung, pihak PLN UPL kota P.sidimpuan harusnya lebih efektif lagi untuk memberikan informasi dan melakukan sosialisi ke pelanggan PLN tentang peraturan baru ini dengan cara menempelkan stiker ke pintu rumah dan mempublikasinya ke Media.

“Saya terkejut pak tiba-tiba ada informasi pemutusan listrik, tanpa ada peringatan atau informasi yang seharusnya kita terima dari hak kita sebagai pelanggan Pak sebelum menunggak yang berujung dengan surat pemberitahuan pemutusan listrik bila tidak melakukan pembayaran secepatnya”, terang MS Tanjung.

Sementara Manajer PLN UPL Psp melalui bagian Pelayanan Pelanggan dan Administrasi Holid Siregar mengatakan, terkait peraturan pengelohan piutang, jadi ada sebulan sampe tiga bulan.

jadi, lanjut Halid, yang satu bulan itu lewat tanggal 20 berarti tanggal 21 akan bisa pemutusan, jadi masuk di bulan ke dua masih belum dibayar akan dilakukan pembongkaran meter di bulan ke tiga masih belum di bayar, akan dibongkar langsung dan kehilangan status pelanggan.

Kemudian kata Halid, ketika akan memasukan listrik lagi akan membayar DP baru, dan dari kedua bulan itu pembongkaran APB. Jadi seadainya sudah dibayarkan akan di ganti ke meter pulsa.

Lebih lanjut Halid mengatakan, sebelumnya di tanggal 20 sudah di jumpai memberikan informasi penagihan, makanya pelanggan ini ada karena faktor ekonomi dan ada kebiasaan membayar sampai dua bulan. Jadi PLN juga ada mitra kerjanya dalam hal pengendalian piutang.

‘Target kerja vendor ini kan ada perjanjianya, jadi kalau PLN berdasarkan perjanjian kerja. Jadi kadang vendor ini, dari pada kena kinerja kami di PLN, jadi diselesaikanlah agar target vendor ini sesuai perjanjian ke PLN bisa tercapai”, ujar Halid.

Sambung Halid, Bila pelanggan rutin membayar sebelum di tanggal 20 setiap bulan, tidak akan pernah di datangi petugas, tapi Ketika pelanggan membayar diatas tanggal 21 bulan selanjutnya, maka ini akan menjadi daftar pelanggan yang akan di beri pemberitahuan. Harapan kita pelanggan membayar di bawah tanggal 20, itu preventif kita pencegahaan, terangnya.

Jadi, misalnya kan sudah di berita ini bng, gimana peraturanya agar dianggap di sosialisasikan, dalam artian apakah memang sosialisasi berlaku setahun, itu gimana bng?, tanyanya ke awak media seolah dia binggung dengan posisi kinerjanya.

Masalah maksimalnya masyarakat yang menilai, tapi kita sudah melaksanakan sosialisasi secara langsung dan melalui media juga, tandasnya. (Irul Daulay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *