Masuk Kamar Kos Nyolong HP dan Uang, Ditangkap Saat Menjual Hasil Curian

SIDEMPUAN – Aksi kejahatan berupa kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan (Curat) kembali terjadi ditengah-tengah masyarakat Kota Padang Sidempuan Sumatera Utara (Sumut).

Kali ini pelaku melancarkan aksinya Senin (23/5/2022) sekira pukul 03.00 WIB. Peristiwa itu terjadi di sebuah kamar kos Gang A Lubis Kelurahan Sitamiang Kota Padang Sidempuan.

Sedangkan korbannya masih seorang gadis muda bernama Mira Octavia Pohan (21) yang sedang ngekos di lokasi TKP tersebut.

Sementara pelakunya seorang pria berinisial SA (23) warga Jalan Merdeka Kelurahan Losung Batu Padang Sidempuan Utara, Kota Padang Sidempuan. Pelaku kini sudah dibekuk polisi.

Awalnya, saat itu korban sedang tidur pulas di dalam kos dan terbangun, tiba-tiba ia melihat pelaku sedang berdiri di dalam kamar korban.

Lantaran aksinya ketahuan, pelaku mengancam korban dengan menggunakan obeng, dan meminta korban agar diam saja dan jangan berisik. Selanjutnya pelaku langsung membawa kabur 2 unit HP milik korban.

Tidak puas sampai disitu, tak berselang lama pelaku datang lagi dan memaksa korban untuk menyerahkan uang. Karena ketakutan, korban pun menyerahkan uang sebanyak Rp 150 ribu.

Atas kejadian tersebut korban keberatan dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke kantor polisi.

Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/B/189/V/2022/SPKT/Polres Padangsidempuan/Polda Sumatera Utara tertanggal 23 Mei 2022.

Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan AKP Bambang Priyatno, melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa kriminal tersebut.

“Benar, pelaku berinisial SA (23) sudah ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Pelaku mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian,” ujar AKP Maria Marpaung, Sabtu (28/5/2022).

Awal mula dibekuknya pelaku, kata Maria, usai melakukan pencurian, pelaku ingin menjual hasil curiannya ke Gang A Lubis Kelurahan Sitamiang Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan, Jumat (27/5/2022) sekira pukul 05.00 WIB.

“Masyarakat sekitar merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku, berhubung ada korban yang melaporkan kehilangan HP. Karena curiga masyarakat langsung menghubungi polisi,” ujarnya.

Setelah polisi tiba dilokasi langsung menginterogasi pelaku, dan mengakui semua perbuatannya telah melakukan pencurian.

Tak berapa lama, pelaku langsung diamankan petugas bersama dengan masyarakat, serta memboyong pelaku ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil disita 1 unit HP merk Samsung Core A01 dan 1 unit HP merk Realme C11, serta uang tunai sebesar Rp 15 ribu.

“Atas perbuatanya pelaku diancam dengan pasal 365 subs 363 KUHPidana,” tutup Kasi Humas. (JNS-Irul)