Satgas TMMD Percepat Pembangunan RTLH, Harapan Baru Warga Sangkunur Mulai Terwujud
TAPSEL Jelajahnews.id Semangat gotong royong tampak nyata di Lingkungan I Tiga Dolok, Kelurahan Sangkunur, Kecamatan Angkola Sangkunur,
Ragam
MEDAN - Pemerintah Kota Medan telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi di Kota Medan.
Amatan jelajahnews.id, Selasa (1/2/2022) pada akun resmi milik Dinas Kominfo Kota Medan.
Perwal tersebut berlaku sejak 13 Januari 2022 dan ditandatangani langsung oleh Walikota Medan Bobby Nasution.
Amatan media ini fokus ke Bab IV Pasal 5, dalam perwal itu terdapat beberapa tempat publik yang wajib menggunakan aplikasi peduliLindungi di antaranya fasilitas umum, pusat perbelanjaan, fasilitas hiburan, restoran, tempat wisata, hotel, kafe dan pusat keramaian lainnya.
Bagi yang melanggar maka sanksi telah menanti dan akan diberikan dalam tiga tahap, yang pertama teguran lisan, kedua surat peringatan dan terakhir penghentian kegiatan.
Untuk itu, jika tempat umum maupun pelaku usaha tidak mengindahkan aturan maka akan diberikan teguran lisan, hingga pemberhentian kegiatan.
Walikota Medan Bobby Nasution mengatakan penggunaan aplikasi peduliLindungi untuk memastikan jumlah kapasitas dan pengunjung tempat yang tidak melebihi aturan.
\"Ini yang selalu saya sampaikan dan kemarin juga kita sepakati baik pemerintah Kota Medan maupun Forkopimda. Kurang lebih 4 hari yang lalu sudah kita rapatkan ketika status Covid-19 di Kota Medan sudah mulai menaik imbauan pertama sekali itu adalah untuk mengecek terkhusus tempat-tempat usaha yang memang bentuknya seperti perhotelan,\" ujar Bobby.
Kata Bobby lagi, karena saat ini di Kota Medan masih menerapkan PPKM Level 1, maka kegiatan-kegiatan umum masih di izinkan.
\"Jadi kita harapkan semua kegiatan itu menggunakan aplikasi peduliLindungi, agar ketika melaksanakan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang sudah divaksin lengkap dan tidak terkonfirmasi positif Covid-19 karena warnanya sudah jelas,\" ucapnya.
Menurutnya, dalam aplikasi peduliLindungi dapat diketahui status seseorang apakah sudah menerima vaksin Covid-19 atau belum.
\"Kita juga memberikan informasi pengetahuan tentang peduliLindungi yang boleh masuk dan harus dipahami warna hijau, kuning atau merah pada aplikasi peduliLindungi itu mana-mana saja yang boleh ke tempat-tempat tersebut,\" katanya. (SJN/r)
TAPSEL Jelajahnews.id Semangat gotong royong tampak nyata di Lingkungan I Tiga Dolok, Kelurahan Sangkunur, Kecamatan Angkola Sangkunur,
Ragam
Suasana akrab tampak di sebuah warung sederhana milik warga di Desa Batu Rosak, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan
Ragam
an untuk aktivitas tambang emas ilegal diamankan tim gabungan Polda Sumut.
Daerah
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan bahwa Ramadan Fair telah menjadi kekhasan Kota Medan yang konsisten digelar selama 20
Daerah
Respons cepat ditunjukkan tim medis Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/Tapsel saat seorang warga datang dengan luka akibat tertusuk duri sawit ke
Ragam
Di tengah khidmatnya ibadah Minggu di Gereja GKPA Simataniari, personel Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/Tapsel berbaur dengan jemaat, menampil
Ragam
Menjelang waktu berbuka, suasana berbeda tampak di Masjid Nurul Huda, Kelurahan Sangkunur.
Ragam
Tim medis Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapsel sigap menolong warga yang terluka tertusuk duri sawit di kebunnya.
Ragam
TAPSEL Jelajahnews.id Kehadiran Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/Tapsel di Kelurahan Sangkunur tidak hanya fokus pada pembangunan infrastru
Ragam
TAPSEL Jelajahnews.id Nuansa kebersamaan terlihat di lahan pertanian warga Kelurahan Sangkunur, Kecamatan Angkola Sangkunur, Sabtu (28/0
Ragam