Lima Pelaku Judi Kartu Leng Diamankan Polsek Batang Angkola Tapanuli Selatan

TAPSEL | Jelajahnews – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Angkola wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), mengamankan lima pria pelaku judi jenis kartu Leng.

Pelaku tersebut tertangkap tangan saat bermain di sebuah warung milik warga di Desa Aek Uncim, Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapsel, Minggu (04/05/2025) sekira pukul 16.30 WIB.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas perjudian yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, Kapolsek Batang Angkola AKP R. Triharjanto langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ansor Harahap, bersama tim untuk turun ke lokasi melakukan penyelidikan,” ujar Kasi Humas Polres Tapsel, AKP Maria Marpaung,SE,MM, saat dikonfirmasi pada Senin, (05/05/2025).

Setelah dilakukan penyelidikan, benar saja, petugas mendapati lima pria sedang asyik bermain judi jenis kartu Leng di warung tersebut.

Mereka yang diamankan yakni, TS (61), warga Desa Aek Kahombu, AS (49), warga Desa Tanjung Medan, RG (49), MG (33), dan HG (62), ketiganya warga Desa Aek Uncim.

“Kelima pelaku langsung kami amankan bersama sejumlah barang bukti, yaitu uang tunai sebesar Rp75.000, satu set kartu Leng merek King Fish, serta satu buah mangkuk warna ungu merek Super Deluxe,” terang AKP Maria.

Lebih lanjut, AKP Maria menegaskan bahwa kelima tersangka telah dibawa ke Mapolsek Batang Angkola untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Komitmen kami jelas, segala bentuk perjudian akan kami tindak tegas,” pungkasnya. (JN-Irul