TOBA – Pelayanan publik khususnya di jajaran pemerintahan Desa Dolok Nagodang, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba sejak enam bulan lalu tengah dikeluhkan warga.
Kendati demikian, Pemkab Toba tampaknya masih terkesan “lamban” mengambil keputusan atas beberapa keluhan warga. Sebab, hingga saat ini pelayanan birokrasi di desa itu belum menemui titik terang.
Keluhan warga mengenai pelayanan itu berawal dari Kades terpilih Dolok Nagodang atas nama Togar Manurung (TM), selaku Kades terpilih dalam Pilkades tahun 2019 lalu.
Masalahnya TM diadukan Bangkit Manurung ke Polres Toba, atas putusan PN Balige perkara nomor 136/Pid B/2021/PN.Blg, telah mengadili terdakwa, dan menyatakan TM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyuruh mencantumkan keterangan palsu dalam akta otentik”.
Bahkan TM pun sudah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 bulan dengan potong masa tahanan.
Kepala Dinas Pemdes, Henry Silalahi, kepada kru media ini Kamis (20/1/2022) menjelaskan meskipun dalam penjara Kades tersebut masih bisa menjalankan tugas karena SKnya belum dicabut oleh Pemkab Toba.
“Gajinya juga masih diterima. Dalam waktu segera akan ada pencabutan SKnya,” terang Henry menjawab.
Sebelumnya, selain mengadukan TM ke Polisi, Bangkin Manurung pun menggugat Pemkab Toba ke PTUN, dan gugatannya dimenangkan dalam putusan PTUN Nomor 60/G/2020/ PTUN-MDN tertanggal 19 Oktober 2021.
Sala satu poin dalam putusan itu menyatakan mencabut SK Bupati Toba nomor 786 thn 2019 sebagaimana dimuat dalam Lampiran VIII Uluan Nomor 4 Dolok Nagodang atas nama Togar Manurung.
Bahkan Putusan PTUN itu dikuatkan lagi dengan terbitnya Surat Pelaksanaan Putusan: Nomor: W1-TUN1/ 1172/ HK.06/10/2021. Namun hingga kini Pemkab Toba belum melaksanakan putusan dari PTUN tersebut, Ada apa ?
Atas belum dilaksanakan putusan PTUN tersebut, Kabag Hukum Pemkab Toba, Lukman J Siagian dalam pemberitaan sebelumnya, menjelaskan pihaknya menilai bahwa putusan PTUN itu sebagai kesewenangan dan tidak berkeadilan, sehingga melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK).
Terkait PK yang diajukan Pemkab Toba, Bangkit Manurung menjelaskan bahwa Mahkamah Agung RI telah menolak PK Pemkab Toba seperti tertuang dalam putusan Nomor 113 PK/TUN/ 2021 tertanggal 9 September 2021.
Tanggal 16 Januari 2022, Bangkit telah menerima surat pemberitahuan putusan tersebut lewat kuasa hukumnya, Jannus M Purba.
Dalam putusan itu terdiri dari dua poin, jelas Bangkit, Pertama menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali. Kedua menghukum pemohon peninjauan kembali untuk membayar biaya perkara peninjauan kembali sejumlah dua juta lima ratus ribu rupiah.
Terpisah, Kabag Hukum Pemkab Toba, Lukman J Siagian saat disambangi di kantornya Kamis (20/1/2022), yang bersangkutan tidak berada di kantor.
Bahkan awak media sempat menunggu hingga 2 jam. Tapi sayang sang Kabag belum memberi respon apakah bersedia bertemu.
Sementara, Sekda Pemkab Toba, Audi Murphy Sitorus ketika ditemui di ruangan menjelaskan bahwa surat pemberitahuan ditolaknya upaya PK dari Pemkab Toba sudah diterima dan dalam waktu segera akan menghunjuk Pelaksana Tugas (Plt).
“Ada yang salah dalam konsep surat pencabutan SK, sehingga surat itu saya kembalikan untuk diperbaiki. Setelah itu akan mengangkat Pelaksana Tugas (PLT) dari Kecamatan. Statusnya harus PNS, dan PLT ini bertugas melaksanakan Pilkades. Tugasnya akan berakhir setelah terpilih Kades defenitif,” tukas Sekda. (JJ)