P.SIDEMPUAN – Tim khusus (Timsus) Polres Padang Sidempuan kembali berhasil membekuk pengedar narkoba di Jalan Durian, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padang Sidempuan, Jumat (1/7/2022), sekira pukul 12:00 Wib.
Penangkapan terduga pengedar narkoba itu berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa akan ada seorang pria yang akan melakukan transaksi narkoba di jalan durian.
Mendapatkan informasi tersebut, Timsus pun melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi memastikan kebenaran informasi tersebut.
Setelah di lokasi, personel memergoki seorang pemuda dengan gerak gerik mencurigakan.
“Saat di dilakukan penggerebekan, namun, satu orang pria berhasil melarikan diri,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Padang Sidempuan AKP Sammailun Pulungan SH, selasa (5/7/2022)
Sammailun menjelaskan, pelaku berinisial AD alias Apri (36) warga Jalan Baru Komplek DPR Kelurahan Week VI ,Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu paket sabu di bungkus plastik klip seberat 0,90 gram yang sempat dibuang pelaku begitu melihat kedatangan polisi, selain itu polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kosong1 bersama 1 buah gunting berikut 1 unit Handphone dan uang tunai Rp.198.000 diduga hasil penjualan narkoba.
Kini, pelaku sudah dalam penanganan penyidik sat resnarkoba polres Padangsidimpuan. Kepada petugas, pria yang tercatat residivis narkoba ini mengaku bahwa ia membeli barang haram tersebut dari seorang pria berinisial, RL yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan permufakatan jahat melakukan tindakan pidana Narkotika.
” Pelaku diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, sebagaimana di atur dalam pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Irul Daulay)