Kuasa Hukum Minta Polres Sidempuan Tindaklanjuti laporan Klienya ke Tahap Kejaksaan 

SIDEMPUAN– Kuasa hukum Novia Sarbana Manullang,SH dan Muhammad Mukhlis Harahap, SH team dari Law Office Ridwan Rangkuti,SH.MH berharap Polres kota Padang Sidempuan segera menindaklanjuti kasus penganiayaanya terhadap klienya.

Pasalnya, korban penganiayaan bernama Lisna Wati Nasution (29), merupakan warga Lingkungan III, Kelurahan Batunadua Jae Kota Padang Sidempuan merasa tertekan atas tindakan dari pelaku.

Atas hal itu, klienya dan pihak keluarga Tidak bersedia untuk berdamai melalui Restrorative Justice, dan kuasa hukumnya sudah memberikan pemahaman dan pengertian untuk itu.

“Upaya mediasi atau Restrorative Justice sudah dilakukan pihak Polres Padang Sidempuan,dan hasilnya klien dan keluarganya tidak bersedia berdamai, namun dari keputusan ada pada klient kami,” ujar Novia kepada wartawan Selasa, Rabu (03/05/23).

Keputusan tidak berdamai itupun sudah disampaikan dari terlapor kepada Kanit PPA Polres Padang Sidempuan dengan secara langsung.

“Siang ini saya sudah menjumpai Kanit PPA, dan menyampaikan secara langsung bagaimana keputusan dari klien kami,” pungkas Novia.

Sementara, Muhammad Mukhlis Harahap, SH, Team berharap penyidik Polres Padang Sidempuan segera menindaklanjuti laporan klien mereka hingga ke tahap pelimpahaan kejaksaan.

“Kami berharap Penyidik Polres Padang sidimpuan segera menindaklanjuti laporan klien kami tersebut hingga tahap Pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan. dan kasus ini akan tersu kami kawal sampai putusan pengadilan negeri,” pungkasnya

Kepada awak media, Lisna Wati mengatakan, pada Rabu (03/05/23) sore, Dua orang dari advokat Ridwan Rangkuti yakni Novia Sarban, SH dan Mukhlis, SH mendampingi Lisna Wati Nasution ke Polres Padang Sidempuan untuk bertemu dengan pelaku.

Dalam pertemuan tersebut, melalui kuasa hukum terlapor meminta maaf dan mengakui kesalahaanya kemudian terlapor mendatangi pelapor memohon maaf, korban secara pribadi memaafkanya.

Namun, kata Lisna, ia memohon kepada pihak Polres Padang Sidempuan untuk diproses secara hukum agar menjadi efek jera kepada pelaku dan masyarakat yang ingin mencoba melakukan tindakan kriminal.

Sebelumnya diberitakan kasus penganiayaan dilakukan pelaku inisial DA didepan rumahnya yang juga satu alamat dengan korban bernama Lisna Wati Nasution, Kamis (27/04/23) sekira pukul 11: 00 Wib.

Akibat dianiaya, Lisna Wati menderita luka memar serius dibagian wajah dan lengan. korban juga merasakan sakit di kepala hingga korban tidak bisa beraktifitas seperti biasa.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban langsung melaporkan kasus penganiayaan itu ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Padang Sidempuan, Kamis (27/04/23) sekira pukul 12:33 Wib.

Kasus tersebut dengan Laporan Polisi nomor LP/B/172/lV/2023/SPKT/Polres Padang Sidempuan/Polda Sumatera Utara. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *