Kuasa Hukum Jainal Samosir Sebut Pemecatannya dari Anggota DPRD Labuhanbatu Utara Diduga Cacat Hukum

MEDAN – Pengacara Hukum Ricky Panjaitan, SH mengatakan, Jainal Samosir selaku anggota Partai Hanura Labuhanbatu Utara tidak pernah melakukan perbuatan yang menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Hanura hingga saat ini.

Diketahui, Jainal Samosir diberhentikan dari Partai Hanura dan dari Keanggotaan DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara Sesuai Surat Nomor : A/115/DPP-HANURA/IX/2021 tanggal 20 September 2021 perihal Persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Klien kami Jainal Samosir telah menjalankan Hak dan Kewajibannya baik sebagai anggota Partai maupun sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu Utara,” tegas Ricky Panjaitan didampingi Yudi Panjaitan, SH, Eduard Lumbantobing, SH dan Jogi Panjaitan, SH, MH, Selasa (12/10/2021) di Kantor Hukum Ricky Panjaitan, S.H & Rekan, Jalan Ngumban Surbakti No. 62 Medan.

Menurut Ricky, Jainal Samosir, tidak pernah melakukan kesalahan atau perbuatan tercela baik dalam organisasinya maupun dalam mengemban perjuangan kepentingan rakyat khususnya komisi di DPRD Labuhanbatu Utara.

Akan tetapi, kata Ricky, secara tiba-tiba Jainal mendapat Surat dari DPP HANURA dengan
Nomor : A/115/DPP-HANURA/IX/2021 tanggal 20 September 2021 perihal Persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW) tanpa diberitahukan kepadanya.

“Sebelumnya, adanya surat dari DPP HANURA terkait Persetujuan PAW, setelah DPC Hanura Labuhanbatu Utara menyurati DPP Hanura dengan perihal Pemberhentian Anggota dan PAW anggota DPRD Hanura Labuhanbatu Utara tanpa diketahui dan diterima oleh klien kami,” tegas Ricky.

Bahkan, lanjut Ricky, DPD Hanura Sumatera Utara meneruskan Surat dari DPC Hanura Labuhanbatu Utara melalui Surat Nomor 023/DPD-HANURA/SU/IX/2021 tanggal 3 September 2021 dengan perihal Permohonan Persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kab. Labuhanbatu Utara.

“Alasan DPP Hanura melakukan PAW terhadap klien kami tidak dijelaskan secara rinci pasal berapa pelanggaran dalam melanggar AD/ART Partai Hanura sehingga Klien kami harus dilakukan Proses PAW. Tidak hanya itu, alasan DPC Hanura Labuhanbatu Utara menyatakan bahwa klien kami tersandung dalam Perkara Narkotika pada tanggal 13 Agustus 2021, tidak berdasar dan tidak sesuai dengan AD/ART Partai dan UU Partai Politik karena Pemberhentian seseorang harus melalui adanya Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh karena itu seharusnya asas praduga tidak bersalah harus diterapkan pada Klien Kami sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ricky.

Dikatakan Ricky, proses PAW yang dilakukan oleh DPP Hanura seharusnya melalui mekanisme AD/ART Partai Hanura dengan melibatkan Mahkamah Partai untuk pemberhentian anggota partai, namun hal ini DPP Hanura tidak pernah melakukan proses Persidangan di Mahkamah Partai sesuai amanat dari Undang-Undang Partai Politik. Dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik pasal 16 ayat (1) secara jelas disebutkan

“Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari Partai Politik apabila:
Meninggal dunia
Mengundurkan diri secara tertulis
Menjadi anggota Partai Politik Lain
Melanggar AD dan ART
Sedangkan didalam Pasal 16 ayat (2) menyebutkan “Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Partai Politik.

“Dalam hal ini, kami mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan perbuatan yang dilakukan oleh DPP Hanura, DPD Hanura Sumatera Utara dan DPC Hanura Sumatera Utara adalah merupakan perbuatan melawan hukum, maka dengan Nomor : A/115/DPP-HANURA/IX/2021 tanggal 20 September 2021 perihal Persetujuan Pergantian Antar Waktu tanpa diberitahukan kepada Klien kami adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum Atau Tidak Berkekuatan Hukum,” tutupnya.(Jai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *