KPK Amanatkan Aset Pemkot Padang Sidempuan Harus Tersertifikat

SIDEMPUAN- Kepala BPN Kota Padang Sidempuan Daniel Sapriades Sagala mengatakan, tahun 2022 Badan Pertanahan Nasional diperintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengamanatkan agar aset Pemko Padang Sidempuan harus tersertifikatkan.

Hal itu di sampaikan Kepala BPN Kota Padang Sidempuan Daniel Sapriades Sagala saat menyerahkan 55 persil tanah jalan melalui program Pendaftaran Sitematis Lengkap (PTSL) kepada Pemkot Padang Sidempuan.

Penyerahaan 55 persil tanah yang di amanatkan KPK di serahkan langsung kepada Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution di ruang kerjanya, Kamis (22/12).

Sementara itu Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution yang telah menerima sertifikat tanah Pemerintah Kota Padang Sidempuan sebanyak 55 persil Tanah Jalan melalui Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Padang Sidempuan.

Sebelumnya Pemerintah Kota Padang Sidempuan juga telah menerima sebanyak 47 persil sertifikat jalan, tanah, tanah bangunan pemerintah.

Wali Kota Irsan Efendi Nasution menyampaikan terima kasih kepada Kepala BPN Padang Sidempuan dan seluruh jajaran yang telah memberikan fasilitas kemudahan untuk mengurus sertifikasi melalui Program PTSL.

“Alhamdulillah hari ini kita sudah menerima sertifikat, dan sebagian badan jalan memang harus di sertifikatkan untuk kemudahan administrasi.

Hal ini (pengurusan sertifikat) kami pandang sangat penting, sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar Pemko Padang Sidempuan segera menyelesaikan sertifikat tanah badan jalan di Kota Padang Sidempuan dan juga aset-aset lainnya,” tuturnya.

Hadir dalam acara tersebut Wali Kota, Kepala BPN dan jajaran, Asisten III, Kaban Keuangan Daerah, Kaban Baplitbangda, Kabag Hukum Setda, Kabag Pembangunan Setda, dan Kabid Aset. (JN-Irul)