TANJUNGBALAI – Sepasang suami istri (Pasutri) di Kota Tanjungbalai Sumatera Utara (Sumut) kompak menjual dan mengecer sabu-sabu ke pelanggannya.
Saking kompaknya, pasangan suami istri (Pasutri) ini terpaksa harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Tanjungbalai Polda Sumatera Utara.
Pasangan ini diciduk saat transaksi paket sabu dirumah sendiri Jalan Elang, Gang Mancis, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Adalah Andi Putra alias Andi (35) dan Suti Artina alias Tina (24) ditangkap petugas pada Sabtu (14/5/2022) lalu sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Tanjungbalai melalui Kasatnarkoba AKP Reynold Silalahi membenarkan penangkapan pasangan suami istri itu.
Reynol mengatakan, hasil pemeriksaan sementara bisnis ilegal narkotika sudah lima bulan dijalankan pasutri itu sejak Januari hingga Mei 2022.
“Penangkapan pasutri ini berawal dari informasi masyarakat bahwa keduanya kerap melakukan transaksi sabu dirumah sendiri,” ucapnya kepada awak media, Kamis (19/5/2022
Begitu informasi diterima, lanjut Reynold, bersamaan itu pula tim kemudian meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Saat dilakukan penggrebekan, tersangka AP alias A posisinya sedang berada didalam rumah sendiri,” terangnya.
Sedangkan, istrinya tersangka SA alias T begitu melihat kedatangan petugas, ia mencoba mengelabui dengan cara membuang barang bukti sebuah tas kecil.
“Ketika diperiksa ternyata di dalam tas kecil itu berisi narkotika jenis sabu sebanyak 17 bungkus, 1 bungkus plastik transparan berisi ganja,” paparnya.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp 3 juta dari dalam tas sandang yang dipegang SA alias T, diduga uang hasil transaksi narkotika.
Lebih lanjut Reynol mengatakan, total seluruh barang bukti sabu yang diamankan seberat 16,31 gram, yaitu 4 bungkus plastik sedang transparan berisi 10,12 gram, 13 bungkus plastik kecil berisi 6,19 gram dan 1 bungkus plastik kecil transparan berisi daun ganja kering seberat 0,82 gram.
Sebelumnya, tersangka AP alias P telah menjual sabu seberat 15 gram seharga Rp 7,5 juta kepada pemesannya. Sedangkan uang hasil penjualan disimpan istrinya.
Diterangkan Raynol, setiap hari ada seberat 3 gram sabu dijual kedua tersangka. Rata-rata yang terjual paket Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka pasutri ini di jerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (JNS/r)