Komitmen Berantas Narkoba, Polres Tapsel Musnahkan 976 Gram Sabu dan 21 Kg Ganja

TAPSEL| Jelajahnews – Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Tapsel) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 976,35 gram dan ganja seberat 21.761,68 gram.

Pemusnahan barang bukti (BB) narkotika ini dilaksanakan di halaman Mako Polres Tapsel, Kamis, 13 Februari 2025, pukul 08.00 WIB.

Dalam proses pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan langsung oleh berbagai pihak, termasuk pejabat pemerintah dan perwakilan lembaga hukum.

Mereka dihadirkan guna memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam proses pemusnahan barang bukti.

Pemusnahan ini dilandasi beberapa dasar hukum, antara lain UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Surat Telegram Kapolda Sumut.

Untuk diketahui, barang bukti sabu berasal dari dengan tersangka Syaiful Bahri (LP/A/91/X/2024), sedangkan ganja berasal dari tersangka Anderson Fahrenheit Silalahi dan Syahrul Saruksuk (LP/A/106/XI/2024).

Tampak dalam proses pemusnahan barang bukti dihadiri langsung oleh pejabat penting, termasuk Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, S.IK., M.H, Kajari Tapanuli Selatan MHD. Indra Muda Nasution, S.H., M.H.

Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Rudy Rambe, S.H, Kepala BNNK Tapsel Saiful Fadhli, S.STP,. M.Si, Kaban Kesbangpol Kab.Tapsel Hamdi Pulungan, perwakilan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Tapsel, Suryadi.

Selanjutnya, Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP I.R. Sitompul, S.H., M.H, penasehat hukum Tris Widodo, S.H., M.H, PJU Polres Tapanuli Selatan, personel Satresnarkoba Polres Tapsel; insan pers; dan para tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP I.R. Sitompul, S.H., M.H., membacakan laporan resmi sebelum Kapolres Tapsel memberikan sambutan. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan barang bukti sabu menggunakan test kit dan pemeriksaan barang bukti ganja.

Sabu dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan ganja dibakar. Setelah proses pemusnahan, semua pihak yang hadir menandatangani berita acara pemusnahan barang bukti. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *