Komisi IV DPRD Medan Dukung Wali Kota Segel Centre Point

Politik7 views

MEDAN – Anggota Komisi IV DPRD Medan, Syaiful Ramadhan mendukung langkah berani yang dilakukan Wali Kota Medan dalam membereskan permasalahan pusat perbelanjaan Centre Point Medan (CPM). Sejak awal pihaknya sangat yakin Bobby Nasution akan menyelesaikan persoalan ini.

Menurutnya, permasalahan ini merupakan hal serius bagi Pemko Medan agar benar-benar dan dengan tepat diambilkan keputusan terkait guna mennyeleasaikan polemik yang berkepanjangan.

“Permasalahan Centre Point adalah masalah serius bagi kami di Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Bagaimana tidak, PKS sejak awal berdirinya mega mall ini sudah menyatakan penolakannya dengan tidak menyetujui perubahan peruntukan atas tanah tempat berdirinya Centre Point pada 2015 silam,” ungkap Anggota Komisi IV DPRD Medan, Syaiful Ramadhan, Jumat (09/07/2021).

Fraksi PKS, kata Syaiful, menjadi satu satunya Fraksi yang menolak perubahan peruntukan lahan yang kini dibangun centre point dikarenakan masih bermasalah secara hukum saat itu.

“Jadi berdirinya bangunan megah itu bermasalah, dari mulai izinya dikarenakan alas hak tanah nya juga bermasalah. Jadi saat itu PKS menolak,” ucapnya.

Pada akhirnya setelah beroperasi, kawasan pusat perbelanjaan terus bermasalah, khusunya terkait Pendapatan Asli Daerah sampah hari inijuga tidak pernah memberi kontribusi. “Dan hari ini terbukti, Wali Kota Medan menyatakan Centre Point bermasalah dengan pajak dan menunggak hingga Rp56 miliar,” ungkapnya.

Dengan adanya gebrakan ini, Syaiful mengatakan pihaknya sangat mendukung, persoalan selama ini terkait Centre Point telah menjadi aib bagi Kota Medan. “Bayangkan saja, bangunan yang megah berdiri tanpa IMB dan tidak membayar pajak beroperasi dengan leluasa, sementara masyarakat kecil yang mendirikan bangunan tanpa izin dan menyalahi izin langsung ditindak. Ini satu hal yang sulit dibayangkan. Ada apa sebenarnya ?,” ucap Syaiful.

Persoalan Centre Point, kata Syaiful diharapkan bisa diselesaikan sehingga penegakan aturan di Kota Medan benar-benar dilaksanakan dengan adil. “Bayangkan saja, bangunan megah tersebut berdiri tanpa IMB, ini bukti ada sesuatu di tubuh Pemko Medan. Kita sangat berhadap persoalan ini tidak menjadi preseden buruk terkait Izin Mendirikan Bangunan,” jelasnya.(JNS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *