Komisi III DPRD Medan Minta Pengelolaan Pasar Marelan Maksimal

Politik23 views

MEDANKomisi III DPRD Medan minta manajemen PUD Pasar Kota Medan maksimalkan pengelolaan Pasar Marelan. Bangunan kios yang bocor karena atap rusak hendaknya diperbaiki dan ditata guna kenyamanan para pedagang.

Hal tersebut merupakan rekomendasi Komisi III dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) bersama manajemen PUD Pasar, Senin (27/3/2023). Rapat dipimpin Sekretaris Komisi III Hendri Duin Sembiring didampingi anggota Edward Hutabarat dan Abdul Rahman Nasution. Hadir juga mewakili PUD Pasar Ismail Pardede bersama stafnya dan Ketua P3TM Pasar Marelan Ali S didampingi stafnya.

“Guna kepentingan pedagang, kita minta manajemen PUD Pasar supaya memprioritaskan kenyamanan pedagang maka perlu melakukan perbaikan fasilitas Lantai II Pasar Marelan. Plafon dan atap yang bocor supaya diperbaiki,” saran Edward Hutabarat saat rapat.

Dikatakan Edward Hutabarat asal politisi PDI P itu, Manajemen PUD Pasar harus mengutamakan kondusifnya para pedagang berjualan. “Bangunan bocor supaya segera diperbaiki. Jangan ada pembiaran, malu kita kalau para pedagang mengeluh karena bangunan rusak. Sumber Dana nya bisa dari APBD dengan kondisi darurat. Tujuannya hingga pasar dapat ditempati dengan layak,” sebut Edwar.

Pada kesempatan itu, Hendri Duin juga menyampaikan, agar pihak PUD Pasar dengan P3TM dapat duduk bersama dan jangan saling menyalahkan. “Kita cari solusi terbaik demi kenyamanan pedagang yang tentu akan meningkatkan PAD,” kata Hendri Duin.

Ditambahkan lagi, untuk rencana perbaikan bangunan dan alokasi anggaran, pihak manajemen PUD Pasar supaya kordinasi dengan badan pengawas. “Kita tetap mendorong dilakukan pemberdayaan para pedagang,” jelas Hendri Duin.

Sebelumnya, Ketua P3TM Pasar Marelan Ali menyampaikan, kondisi lantai 2 Pasar Marelan memprihatinkan. Sehingga pedagang enggan menempati kios. Ali menuding pihak PUD Pasar tidak serius mengelola pasar Marelan.

“Sekitar 224 kios di.lt 2 kosong karena atap rusak. Pedagang tidak mau menrmpati karena tidak ada arahan dari pihak PUD Pasar,” sebut Ali.

Ditambahkan Ali, gedung Pasar Marelan yang dibangun Pemko Medan namun tidak dipeliharan oleh PUD Pasar. Pada hal pedagang di lantai 1 menyatu dengan jenis dagangan bercampur.(jns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *