Komisi II DPRD Medan Desak Pemko Segera Bayarkan Tunggakan Tunjangan Guru

Politik1 views

MEDAN – Komisi II DPRD Medan mendesak Pemerintah Kota Medan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk segera merealisasikan tuntutan guru terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang hingga kini belum dibayarkan, baik untuk tahun 2023 maupun 2024. Komisi II juga berharap agar segala hak guru yang telah diatur dalam payung hukum segera diselesaikan sebagai prioritas.

Tuntutan ini disampaikan dalam hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Medan yang melibatkan Dinas Pendidikan, BKAD, serta perwakilan Forum Guru Bersatu Medan (FGBM) yang terdiri dari guru-guru TK, SD, dan SMP se-Kota Medan. RDP tersebut berlangsung di ruang Banmus gedung DPRD Medan, Senin (10/3/2025).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi II, Kasman Bin Marasakti Lubis (PKS), didampingi anggota Komisi II lainnya, yakni Lily MBA (PDI-P), Janses Simbolon (Hanura), Johannes Hutagalung (PDI-P), dan Binsar Simarmata (Perindo). Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Benny Sinomba Siregar dan pihak BKAD Pemko Medan juga turut hadir, bersama puluhan perwakilan guru yang tergabung dalam FGBM.

Komisi II Desak Pemko Bayarkan TPG

Anggota Komisi II DPRD Medan, Lily MBA, menanggapi keluhan yang disampaikan oleh guru mengenai tunggakan THR TPG yang belum dibayarkan oleh Pemko Medan. “Keterlambatan pembayaran TPP ini dapat menimbulkan keresahan di kalangan guru. Pembayaran harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. BKAD juga diharapkan lebih transparan dalam proses ini, agar guru bisa bekerja dengan baik dan tanpa beban,” ujar Lily.

Lily melanjutkan bahwa Pemko Medan harus segera merealisasikan pembayaran tunjangan sesuai dengan PP No. 15 Tahun 2023 yang mengatur tambahan 50% TPG untuk THR dan tambahan 50% TPG untuk gaji ke-13 pada tahun 2023. “Selain itu, sesuai dengan PP No. 14 Tahun 2024, ada tambahan 100% untuk TPG THR dan 100% untuk gaji ke-13 di tahun 2024. Hal ini harus dianggarkan dalam P-APBD, dan pembayaran tersebut harus segera diproses, termasuk untuk tunggakan yang ada,” tambahnya.

Lily juga menegaskan bahwa berdasarkan PP No. 12 Tahun 2019 yang dipertegas dengan Perwal No. 1 Tahun 2023, guru non-sertifikasi berhak menerima tunjangan sebesar Rp 600.000, sedangkan guru sertifikasi mendapatkan Rp 220.000. “Bahkan untuk ASN struktural dan ASN fungsional lainnya, harus dilakukan dengan transparansi dan prinsip keadilan, serta dibayarkan tepat waktu sesuai hak mereka,” ungkapnya.

Persoalan Tunggakan Gaji Guru Harus Segera Diselesaikan

Janses Simbolon, anggota Komisi II lainnya, juga menekankan perlunya Pemko Medan untuk segera menyelesaikan masalah TPP dan tunggakan gaji guru yang belum terbayarkan. “Di kota lain, pembayaran TPP guru sudah diselesaikan. Kenapa Kota Medan masih tertunda? Ada peraturan yang jelas mengenai hal ini, jadi tidak ada alasan untuk menahan pembayaran. Kita harus memprioritaskan kesejahteraan guru agar mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dalam mencerdaskan anak bangsa,” tegas Janses.

Dukungan Terhadap Kesejahteraan Guru

Komisi II DPRD Medan mengingatkan Pemko Medan untuk segera bertindak dan memastikan bahwa semua kewajiban terhadap guru diselesaikan dengan tepat waktu. Pembayaran yang tertunda tidak hanya berdampak pada kesejahteraan guru, tetapi juga pada kualitas pendidikan yang diterima oleh masyarakat Kota Medan.

Dengan tuntutan ini, Komisi II DPRD Medan berharap Pemko Medan segera menindaklanjuti rekomendasi dan melaksanakan pembayaran yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Komisi II akan terus memantau perkembangan dan melakukan pengawasan agar tidak ada lagi penundaan pembayaran yang merugikan para pendidik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *