MEDAN – Pihak sekolah Sampoerna Academy diduga bersalah dan tidak memiliki hati nurani karena tidak mengakomodir permintaan wali murid untuk siswa bersekolah kembali.
Janses Simbolon dari Fraksi Hanura menekankan itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi II DPRD Medan, Senin (12/8/2024).
“Senakal-nakalnya anak pihak sekolah seharusnya mendidik anak tersebut dengan baik, bukan malah memecat secara sepihak, ” ujar Janses dengan berang.
Dirinya mencontohkan bahwa anaknya juga pernah bermasalah di salah satu sekolah plus di daerah Marelan dan memvonis anaknya tidak boleh bersekolah lagi di sekolah tersebut usai kenaikan kelas.
Namun, lanjutnya ketika dirinya mendatangi sekolah dan mengetahui persoalan yang terjadi sehingga mencari solusi terbaik bagi masa depan anak, pihak sekolah memberikan peluang untuk mendidik anaknya kembali bersekolah dan kini anak tersebut sudah menamatkan sekolahnya.
“Nah sekarang kenapa pihak sekolah tidak memberikan kesempatan kepada siswa tersebut sementara orang tua siswa sudah meminta maaf kepada pihak sekolah. Ini harus menjadi perhatian sehingga tidak menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan khususnya pendidikan di kota Medan,” tegas Janses.
Dalam hal ini Janses Simbolon menilai , pihak sekolah salah karena telah melanggar visi misi pendidikan yang harusnya dapat mendidik siswa nya jika memang melakukan kesalahan. “Bukan langsung mengeluarkan kesimpulan yamg merugikan siswa dan bahkan tidak menerimanya untuk bersekolah disitu lagi,” tegasnya.
Rapat dihadiri Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari, ST didampingi anggota komisi II lainnya, seperti Edy Syahputra dari F. PAN, Wong Cun Sen (PDI-P), Johanes Hutagalung (PDI-P), pihak sekolah Sampoerna Academy, Wali Murid dan pengacaranya, Dinas Pendidikan Medan, Praktisi Perlindungan Anak, Prof Maidin Gultom, Pengamat Pendidikan Joharis Lubis dan undangan lainnya.
Di akhir rapat Komisi II DPRD Medan mengeluarkan rekomendasi kepada pihak sekolah Sampoerna Academy dalam tenggang waktu 3 hari memberikan jawaban terkait permintaan orang tua murid untuk mencabut pernyataan perudungan yang dilakukan anaknya.
Dan kepada Dinas Pendidikan Medan yang diwakili Kabid SMP, Andi Yudhistira diberi waktu seminggu untuk melaporkan izin-izin dan guru yang dimiliki sekolah Sampoerna Academy.(jns)