Komisi I DPRD Medan Bahas Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling

Politik18 views

MEDAN – Komisi I DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, Selasa (18/01/2022). RDP ini langsung dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Rudiyanto, S.Pd. I dan berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis No.1, Medan.

RDP ini untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat dari hasil Rapat Bersama Forum Masyarakat Peduli Kecamatan Medan Denai, Medan Labuhan, dan Medan Kota pada hari Senin (17/1/2022) kemarin, mengenai Peraturan Walikota No. 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini dihadiri oleh Kabag Tata Pemerintahan Setda Kota Medan, Camat Medan Labuhan, Camat Medan Denai, Camat Medan Barat, Camat Medan Kota, Lurah Kelurahan Tegal Sari Mandala I, II, dan III, Lurah Kelurahan Pasar Merah Barat, Lurah Kelurahan Bandar Selamat, dan Lurah Kelurahan Denai.

Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Mulia Syahputra Nasution, S.H, mengatakan bahwa duduk perkara dari aspirasi masyarakat mengenai pengangkatan Kepala Lingkungan adalah dari proses atau tahapan verifikasi data faktual calon Kepala Lingkungan yang mendaftar.

“Kalau menurut saya, kesalahan atau duduk perkaranya ada pada proses verifikasi data faktual dari calon Kepala Lingkungan itu. Kepala Lingkungan yg terpilih haruslah sesuai hajat hidup, yang bisa melayani masyarakat,” kata Mulia Syahputra Nasution.

Sedangkan anggota Komisi I yang lain, Roby Barus, S.E, menyebutkan kurangnya sosialisasi pendalaman tentang mekanisme proses pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan di setiap lingkungan, sehingga pada prosesnya belum sesuai Perwal No. 21 Tahun 2021.(JNS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *