MEDAN – Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan untuk bertindak tegas menyegel bangunan bermasalah di Jalan Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Bangunan tersebut hanya memiliki izin Ruko tiga lantai, namun diduga digunakan sebagai kafe dan tempat indekos.
“Ini sudah jelas manipulasi. Pemilik bangunan dengan sengaja menyimpangkan izin untuk menghindari retribusi lebih besar. Pelanggaran seperti ini cukup marak di Medan dan menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi bangunan,” tegas Paul kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).
Menurut Paul, dari hasil temuan Komisi IV, hampir seluruh bangunan di Medan terindikasi melakukan penyimpangan izin. Ia menyoroti berbagai pelanggaran seperti manipulasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pelanggaran roilen dan Garis Sempadan Bangunan (GSB), penyalahgunaan izin peruntukan, hingga pelanggaran jalur hijau.
Ironisnya, kata Paul, tidak ada penindakan tegas dari Satpol PP maupun Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan. Bahkan, petugas Trantib di tingkat kelurahan dan kecamatan terkesan melakukan pembiaran.
“Ke depan, kita ingin membasmi praktik pembiaran ini. Saya mengajak seluruh aparatur Pemko Medan untuk bersama-sama menyelamatkan PAD,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Selasa (29/4/2025), Komisi IV telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pemilik bangunan, Maya, bersama perwakilan Kelurahan, Satpol PP, dan Dinas PKPCKTR.
Dalam RDP tersebut, Maya mengakui bahwa bangunan tersebut akan difungsikan sebagai kafe dan tempat kos, namun berkilah bahwa penyimpangan dilakukan oleh pihak pemborong.
Menanggapi hal ini, Paul meminta agar seluruh proses pembangunan dihentikan sementara hingga izin direvisi.
Namun demikian, anggota Komisi IV, Jusuf Ginting Suka, menyatakan bahwa revisi izin tidak dimungkinkan karena rencana penggunaan bangunan melanggar aturan sempadan dan ketersediaan lahan parkir.
“Bagaimana bisa disetujui? Lahannya saja tidak memungkinkan,” katanya.
Sementara itu, anggota Komisi IV lainnya, Lailatul Badri, menyarankan agar penyimpangan tersebut tetap difasilitasi untuk mencari solusi terbaik. Ia mendorong pemilik bangunan segera memenuhi ketentuan perizinan dengan melengkapi PBG demi kenyamanan dalam menjalankan usaha.
“Kelengkapan izin itu penting, bukan hanya untuk aturan, tapi juga untuk kenyamanan pemilik usaha di kemudian hari,” ujar Lailatul.(jns)