MEDAN – Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan Haris Kelana Damanik ST desak Pemko jemput bola ke Kementerian Dalam Negeri agar segera menerbitkan Permendagri terkait penataan lingkungan di Kota Medan. Sebab, saat ini banyak lingkungan yang memiliki jumlah penduduk yang melebihi kapasitas dan telah memenuhi syarat untuk pemekaran sesuai Perwal 21 Tahun 2021.
“Kita harapkan Kementerian dalam negeri menerbitkan Permendagri sebagai pedoman Pemko Medan melakukan penataan lingkungan di Kota Medan sesuai Perda dan Perwal,” ujar Haris Kelana Damanik ST (foto) kepada wartawan , Senin (4/4/2022) menyikapi pentingnya pemekaran lingkungan di Kota Medan.
Disampaikan Haris, saat ini ada sejumlah lingkungan di Kota Medan yang jumlah penduduknya melebihi batas yang diatur dalam Perda Kota Medan No.9 Tahun 2017. Untuk itu sangat dibutuhkan percepatan pemekaran lingkungan.
Tujuanya kata Haris, agar Kepala Lingkungan dapat lebih mudah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kepling juga dapat lebih mudah melakukan pengawasan segala hal. “Intinya agar masyarakat mendapat pelayanan maksimal dari Pemerintah,” cetus Haris.
Seiring dengan hal tersebut, Haris mendorong Pemko Medan melalui Tapem Kota Medan supaya terus melakukan kordinasi ke Kemendagri. “Silahkan jemput bola ke Depdagri, sampaikan alasan yang tepat,” saran Haris.
Begitu juga dengan pendataan lingkungan di Kota Medan terkait jumlah penduduk dan luas wilayah supaya segera didata. “Dipastikan, rencana pemekaran harus sesuai Perda No 9 Tahun 2017,” terang Haris.(JNS)