MEDAN – Ketua DPRD Medan Hasyim SH sampaikan agar Pemko Medan dan DPRD Medan untuk terus melanjutkan program Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKMB). Terkhusus kepada Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan dan Puskesmas supaya tetap meningkatkan pelayanan kesehatan yang prima.
“Program UHC (Red_ warga Medan berobat gratis cukup menunjukkan KTP/KK) kita harapkan tetap berlanjut ke tahun tahun berikutnya,” pesan Hasyim SE
Pesan ini disampaikan Hasyim SE saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke IX Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl M Basir Klenteng Go Ya Kong, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (27/7/2024) sore.
Hadir saat sosper Lurah Rengas Pulau Catur MS, mewakili Kecamatan Bobny Iswandi, Korcam PKH Medan Marelan Nanda Nugraha, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat.
Pesan itu cukup beralasan, dimana, Hasyim SE pada Oktober 2024 nanti akan dilantik menjadi anggota DPRD Sumut periode 2024-2029. Namun Hasyim berharap warga Medan tetap mendapat pelayanan kesehatan gratis.
Kepada masyarakat Medan Hasyim pun berterima kasih kepada warga atas dukukungan sehingga Hasyim terpilih menjadi anggota DPRD Sumut. “Terima kasih atas dukungan dan pilihannya pada 14 Pebruari lalu. Sehingga saya ditetapkan lolos ke DPRD Sumut periode 2024-2029. Saya akan tetap bersama Ibu/Bapak,” sebut Hasyim yang juga Ketua DPC PDI P Kota Medan itu.
Pada kesempatan itu, Hasyim berpesan kepada warga agar tetap peduli menjaga kebersihan dan kesehatan. Sebab, kebersihan merupakan pangkal kesehatan. Maka mulai kebersihan rumah hingga lingkungan harus tetap dijaga serta mendukung program Pemko Medan.
“Kendati berobat gratis, kesehatan harus dijaga. Kesehatan adalah harta yang paling berharga. Kalau kita sakit, harta banyak pun tidak ada artinya, tapi kalau kita sehat bisa mencari harta dan menikmati hidup bahagia,” kata Hasyim.
Untuk itu , Hasyim mengajak warga supaya menjaga kesehatan dengan mengatur pola makan, istrirahat yang cukup dan olahraga yang rutin.
Kemudian, pada kesempatan itu diacara Sosper, melalui nara sumber Ir Waldemar Sihombing menyampaikan pemaparan terkait Perda. Sebagaimana diketahui, Perda No 4 Tahun 2012. Dalam Perda diuraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.(jns)