Ketua DPRD Medan Minta Peran Kepling Sukseskan Program UHC

Politik13 views

MEDAN – Ketua DPRD Medan Hasyim SE minta Kepala Lingkungan (Kepling) se Kota Medan ikut andil besar mensukseskan program Universal Health Coverage (UHC) sebagaimana yang diharapkan Walikota Medan M Boby Afif Nasution. Melalui program ini seluruh warga Kota Medan akan berobat gratis di Rumah Sakit Kelas III cukup menunjukkan KTP Medan.

Harapan itu disampaikan Hasyim SE saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke IV Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Gandi Simpang Jl Perak, Kelurahan Sei Rengas 2, Kecamatan Medan Area, Sabtu (23/4/2022).

Hadir saat sosialisasi yang dirangkai silaturahmi dan buka puasa bersama, Camat Medan Area Hendra Asmilan, Lurah Sei Rengas II M Arfinsyah Harahap, ratusan Kepling dan masyarakat.

Dikatakan Hasyim, untuk mensukseskan percepatan program UHC, sangat dibutuhkan peran Kepling ikut berperan aktif membantu masyarakat menjadi peserta Badan Penyelanggara Jaminan Sosial Penerima Bantuan Iuran (BPJS PBI). Sehingga, target minimal 95 persen warga Medan menjadi peserta BPJS PBI sebagai syarat UHC segera terpenuhi.
“Kita targetkan akhir Tahun 2023, program UHC sudah dapat diterapkan di Kota Medan,” ujar Hasyim.

Dimana, syarat program UHC harus 95 persen warganya sudah sebagai peserta BPJS PBI. Sedangkan tahun ini penambahan 100 ribu peserta dan di PAPBD 2022 ditambah 100 ribu lagi dan selanjutnya Tahun 2023 dapat lagi ditambah.

“Maka Kepling harus proaktif mendata warga yang belum terdaftar BPJS PBI sekaligus memfasilitasi masuk peserta BPJS PBI,” harap Hasyim.
Pada kesempatan itu, Camat Medan Area Hendra Asmilan menyampaikan harapannya melalui sosialisasi Sistem kesehatan diharapkan semakin terciptanya pelayanan kesehatan bagi warga nya.

Pada kesempatan itu juga, Hendra berharap agar seluruh warga tetap mematuhi protokol kesehatan kendati kasus covid 19 sudah menurun. “Jangan abaikan prokes, namun tetap peduli dan patuhi Prokes,” imbuj Hendra.
Diketahui, isi Perda seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.(JNS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *