MEDAN – Ketua DPRD Medan Hasyim SE kembali ingatkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan untuk tetap melakukan pengawasan agar pihak Rumah Sakit (RS) sebagai provider tidak lagi menolak pasien peserta BPJS Kesehatan atau UHC JKMB untuk dirawat inap dengan dalih kamar penuh atau disuruh pulang belum sembuh. Bagi warga yang mendapat perlakuan buruk dari pihak RS supaya dilaporkan.
“Tolong Dinkes supaya benar benar mengawasi jangan terjadi lagi. Sehingga tidak membedakan status kepesertaan pasien. Itu harus menjadi atensi kita semua,” tegas Hasyim.
Penegasan itu disampaikan Hasyim saat pelaksanaan sosialisasi Perda (Sosper) ke VIII Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Lubuk Kuda, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (26/8/2023).
Ditambahkan Hasyim SE yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan itu, pihak RS agar jangan lagi mengabaikan apalagi menterlantarkan pasien BPJS Kesehatan. “Tidak boleh alasan kamar penuh tapi harus dilayani dulu. Jika masih ada RS yang mengabaikan pasien, sampaikan laporkan kepada kami akan ditindaklanjuti,” terang Hasyim.
Begitu juga masalah pasien belum sembuh tetapi disuruh pulang. “Hal itu supaya menjadi perhatian khusus pihak Dinkes Medan,” tambah Hasyim.
Pada kesempatan itu, Hasyim juga menerima banyak persoalan terkait masih buruknya pelananan Rumah Sakit dan warga kuatir karena belum ada kartu BPJS. Bersama pihak BPJS Kesejatan yang diwakili Fery Oliver Sinaga memberikan penjelasan dan pemahaman.
“Warga jangan kuatir untuk mendapat berobat gratis. Saat ini sudah ada program UHC JKMB. Cukup membawa KPT/KK Medan sudah dilayani berobat gratis,” imbuhmya.
Sebelumnya, pemaparan dilakukan oleh nara sumber Ir Waldemar Sihombimg terkait Perda yang disosialisasikan, adapun Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.(jns)